JAKARTAMU.COM | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai pengganti produk warisan kolonial. Meski demikian, MUI menilai penerapan pasal-pasal tertentu—terutama yang dikaitkan dengan nikah siri dan poligami—perlu kehati-hatian agar tidak melenceng dari prinsip hukum perdata dan ajaran agama.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, KUHP baru mengatur pemidanaan bagi orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang yang sah. Penghalang tersebut, menurutnya, jelas merujuk pada kondisi tertentu seperti seorang perempuan yang masih terikat dalam perkawinan kemudian menikah dengan laki-laki lain.
“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan lalu kawin dengan laki-laki lain, ini bisa dipidana karena ada penghalang yang sah. Ketentuan itu tidak berlaku bagi poligami,” kata Niam di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih, dikenal adanya larangan menikah dengan pihak-pihak tertentu atau al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Jika larangan tersebut dilanggar secara sengaja, peristiwa perkawinan memang dapat berimplikasi hukum.

Tetapi pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. Menurut Niam, nikah siri tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan perkawinan, melainkan kerap dipicu kendala administratif. “Dalam kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perkawinan merupakan peristiwa keperdataan. Karena itu, penyelesaiannya seharusnya berada di ranah perdata, bukan pidana. Pemidanaan terhadap peristiwa yang hakikatnya perdata dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam penerapan hukum.
“Memidanakan sesuatu yang pada dasarnya urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki. Meski demikian, secara umum MUI tetap mengapresiasi diundangkannya KUHP baru,” kata Niam.
Perhatian MUI, lanjut dia, juga diarahkan pada implementasi Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui adanya penghalang yang sah. Menurutnya, frasa “penghalang yang sah” sudah memiliki batasan yang jelas.
Dalam Undang-Undang Perkawinan, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama. Dalam perspektif Islam, penghalang sah perkawinan bagi perempuan adalah ketika masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Adapun bagi laki-laki, keberadaan istri tidak serta-merta menjadi penghalang sah yang menyebabkan pernikahan berikutnya tidak sah.
“Karena itu, pernikahan siri sepanjang rukun dan syaratnya terpenuhi tidak memenuhi unsur untuk dipidana,” ujarnya.
Niam, yang juga penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga, menilai tafsir yang menjadikan Pasal 402 sebagai dasar pemidanaan nikah siri merupakan penafsiran yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam.
“Jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka bertentangan dengan hukum Islam,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap implementasi KUHP baru menjadi penting agar penerapannya benar-benar mendatangkan manfaat, menjaga ketertiban umum, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dan umat beragama dalam menjalankan keyakinannya sesuai ajaran masing-masing.


