JAKARTAMU.COM | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai pengganti produk warisan kolonial. Meski demikian, MUI menilai penerapan pasal-pasal tertentu—terutama yang dikaitkan dengan nikah siri dan poligami—perlu kehati-hatian agar tidak melenceng dari...
PATUT dicermati kemajuan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menggugat keberlakuan hukuman mati dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Terhadap Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 178 yang menjadi rujukan hukuman mati dalam Islam, agaknya Majelis Tarjih Muhammadiyah "berani" menafsirkan...