JAKARTAMU.COM | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai pengganti produk warisan kolonial. Meski demikian, MUI menilai penerapan pasal-pasal tertentu—terutama yang dikaitkan dengan nikah siri dan poligami—perlu kehati-hatian agar tidak melenceng dari...