JAKARTAMU.COM | Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia berada di Gedung Merah Putih KPK hampir sembilan jam terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Usai pemeriksaan, Yaqut meminta awak media menanyakan materi penyidikan langsung kepada penyidik. “Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
“Saya diperiksa sebagai saksi, dan sudah memberikan keterangan ke penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik ya,” lanjut dia.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Gus Yaqut, Sita Dokumen Bukti Korupsi Kuota Haji

Yaqut tiba di Gedung KPK pada pukul 11.41 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 20.13 WIB. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua sejak KPK menaikkan perkara kuota haji ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan lanjutan ini penting untuk melengkapi rangkaian informasi yang telah dikantongi penyidik. “Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik,” ujar Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan Yaqut yang dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berkaitan langsung dengan penghitungan kerugian keuangan negara. Materi pendalaman mencakup asal-usul pemberian 20.000 kuota haji tambahan pada 1445 Hijriah/2024 Masehi hingga penelusuran yang dilakukan penyidik ke Arab Saudi.
“Semua itu didalami, baik oleh penyidik dan juga BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk mengenai apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi,” katanya.
Baca juga: Kementerian Haji Bukan Tempat Hijrah Korupsi
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025 dan berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara. Dua hari berselang, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga melakukanpencegahan terhadap tiga orang ke luar negeri. Mereka dalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 18 September 2025, KPK juga menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji.
Di luar proses penegakan hukum, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyampaikan temuan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan ialah pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan porsi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan pembagian 10.000 kuota untuk masing-masing kategori tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.


