JAKARTAMU.COM | Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) III Lazismu DKI Jakarta, Sabtu (14/2/2026) menegaskan arah gerak pengelolaan zakat yang lebih agresif dan terukur. Dalam forum bertema “Bergerak dalam Memberikan Dampak Berkelanjutan” di Aula Kasman Singodimejo, FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) tersebut, mengemuka isu pentingnya optimalisasi potensi zakat Jakarta, distribusi yang tepat sasaran, serta disiplin pelaporan sebagai fondasi akuntabilitas lembaga.
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta, Prof. Agus Suradika, mengingatkan bahwa zakat memiliki posisi fundamental dalam Islam. Sejarah, menurutnya, menunjukkan bahwa Islam dan zakat tidak dapat dipisahkan, sebagaimana dicontohkan para sahabat dalam menjaga kewajiban tersebut sebagai pilar kehidupan umat.
Ia mendorong agar kampanye zakat di DKI Jakarta dioptimalkan secara lebih sistematis. Potensi zakat di ibu kota dinilai sangat besar, seiring tingginya konsentrasi aktivitas ekonomi dan jumlah perusahaan. “Jakarta ini gudang perusahaan. Celah-celah yang belum tergarap itu harus bisa dibaca dan dimanfaatkan,” ujarnya.
Agus secara khusus meminta Lazismu DKI Jakarta membidik zakat perusahaan sebagai salah satu fokus pengembangan penghimpunan. Dengan pendekatan yang tepat, ia meyakini potensi zakat korporasi dapat menjadi sumber kekuatan baru dalam memperluas program pemberdayaan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Lazismu Pusat Ahmad Imam Mujaddid Rais, M.IR., menggarisbawahi pentingnya konsistensi dalam menjalankan kewajiban zakat. Ia mengutip kisah ketika Rasulullah pernah didatangi seseorang dari Thaif yang menyatakan bersedia masuk Islam, tetapi menolak melaksanakan salat. Rasulullah menegaskan tidak ada agama tanpa salat.
Analogi itu, lanjutnya, digunakan pula oleh Khalifah Abu Bakar ketika sebagian umat Islam menolak membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah. Abu Bakar mengambil sikap tegas dan menyatakan akan memerangi pihak yang menolak menunaikan zakat. “Artinya, zakat itu bukan perkara tambahan, tetapi bagian integral dari ajaran,” kata Ahmad Imam.
Menurutnya, pada era modern, pengelolaan zakat telah berkembang ke berbagai sektor sehingga memungkinkan penghimpunan yang lebih besar. Skema zakat profesi, zakat perusahaan, hingga integrasi dengan sistem keuangan modern membuka ruang ekspansi yang luas.
Namun ia mengingatkan, besarnya penghimpunan harus sejalan dengan tanggung jawab pelaporan. Akuntabilitas, katanya, bukan hanya kebutuhan organisasi, melainkan juga perintah undang-undang dan peraturan menteri. “Kalau ada kantor layanan yang tidak membuat laporan, saya sepakat cabut saja SK-nya. Kita ini nasional. Kalau ada satu saja daerah atau kantor layanan yang tidak ada laporan, yang kena Lazismu pusat,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa profesionalisme dan tata kelola menjadi syarat mutlak bagi Lazismu di semua tingkatan. Rakerwil III Lazismu DKI Jakarta menjadi forum konsolidasi agar penguatan penghimpunan berjalan beriringan dengan kepatuhan administrasi, sehingga dampak zakat dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat luas.


