Sekolah dan Pesantren Tak Boleh Menyerah pada Siswa Bermasalah

Must Read

PASAL 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran, serta cara yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Meski begitu, kurikulum bukanlah dokumen kaku yang diterapkan tanpa mempertimbangkan realitas di lapangan. Ia harus “berdialog” dengan konteksnya, yaitu murid, guru, dan lingkungan tempat sekolah berada.

“Guru itu adalah kurikulum yang hidup,” ujar Prof. Dr. H. Amien Suyitno, M.Ag., Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Praktik Baik Sekolah/Madrasah dalam Mengoptimalkan Growth Mindset dan Pembelajaran Mendalam, yang diselenggarakan Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan Nonformal) PP Muhammadiyah bekerja sama dengan UNICEF dan Global Partnership for Education (GPE) di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Amien mengutip konsep dalam pendidikan Islam, amtsilatu amtsilah — contoh dari contoh — yang menggambarkan peran guru bukan hanya sebagai penyampai ilmu, tetapi juga teladan nyata bagi murid. Menurutnya, pola pikir, ucapan, dan sikap guru merupakan bagian dari kurikulum yang hidup di hadapan para siswa setiap hari.

Menurut Amien, guru adalah pengajar sekaligus pembimbing moral dan panutan.“Kalau gurunya disiplin dan memberi contoh yang baik, pendidikan karakter akan terbentuk,” katanya. 

Milad 117 H Muhammadiyah

Dalam forum ini, Amien mengkritik praktik sekolah atau madrasah yang mengeluarkan murid karena pelanggaran tata tertib. Menurutnya, tindakan itu tidak sejalan dengan semangat pendidikan yang sesungguhnya. 

“Kalau ada lembaga pendidikan yang mengeluarkan muridnya karena pelanggaran, berarti lembaga itu bermasalah,” ujarnya tegas.

Dia mengatakan, tidak ada lembaga yang lebih berwenang dalam mendidik anak selain sekolah, madrasah, dan pesantren — tempat yang seharusnya mampu membimbing murid yang tidak baik menjadi baik. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan adalah bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun, termasuk negara. Dengan demikian, keputusan mengeluarkan siswa dari sekolah — meskipun dengan alasan pelanggaran tata tertib — merupakan tindakan yang perlu dikaji ulang secara etis dan filosofis.

Dalam praktiknya, peserta didik dikembalikan kepada orang tua akibat pelanggaran berat. Namun, jika sanksi ini justru menghambat proses pembelajaran anak, maka sekolah telah gagal menjalankan fungsi pendidikannya. Sekolah sebagai lembaga yang diwakili oleh orang dewasa seharusnya mampu membimbing anak-anak menuju kedewasaan, bukan menyerah pada kesalahan yang mereka perbuat.

“Seluruh pesantren di negeri ini adalah milik swasta. Tidak ada pesantren negeri,” katanya. Pesantren, kata dia, adalah lembaga pendidikan yang tidak pernah menolak santri, apa pun latar belakangnya. Santri dengan berbagai persoalan tetap diterima, karena tugas pesantren bukan menyeleksi siapa yang pantas dididik, tetapi mendidik siapa pun yang datang untuk belajar.

Pesantren tetap menjadi benteng moral dan pendidikan yang terbuka bagi semua kalangan — tempat di mana setiap anak, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan kesempatan untuk belajar dan memperbaiki diri.

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This