Oleh Eggi Sudjana | Pengacara dan Tokoh Muslim
DUKUNGAN Indonesia untuk Palestina bukan hanya soal kebijakan luar negeri. Lebih dari itu, ada amanat historis dan panggilan moral di dalamnya. Secara historis, pengakuan de facto atas kemerdekaan Indonesia datang dari tokoh Palestina, Mufti Agung Yerusalem, Syekh Muhammad Amin al-Husseini. Bahkan jauh sebelum proklamasi 17 Agustus 1945 tepatnya pada tanggal 6 September 1944, beliau menyatakan dukungannya untuk kemerdekaan Indonesia.
Dukungan ini diperkuat melalui jaringan diplomatik Timur Tengah pada periode 1945–1947, ketika Republik Indonesia masih berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dari agresi Belanda. Oleh karena itu, atas situasi yang dihadapi rakyat Palestina saat ini, masih berada di tengah konflik yang berkepanjangan, terutama sejak pendudukan Tepi Barat dan Gaza oleh Israel dalam Perang Enam Hari, 5–10 Juni 1967, Indonesia memiliki alasan historis, etis, dan konstitusional untuk terus berdiri di barisan pembela kemerdekaan Palestina.
Dalam beberapa dekade terakhir, berbagai eskalasi besar telah terjadi, termasuk konflik Gaza pada Desember 2008 – Januari 2009, Juli – Agustus 2014, dan serangkaian eskalasi terbaru sejak 7 Oktober 2023, yang memicu respons militer besar-besaran Israel di Jalur Gaza. Upaya diplomasi global lebih sering gagal dan tidak menghasilkan solusi permanen.

Inisiatif perdamaian yang dimediasi oleh pemerintahan Donald Trump, khususnya melalui proposal yang dikenal sebagai “Peace to Prosperity” yang diumumkan pada 28 Januari 2020 di Washington D.C., belum menghasilkan kemerdekaan penuh Palestina.
Di sisi lain, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sejak pelantikannya pada 20 Oktober 2024, secara konsisten menyatakan dukungan untuk solusi dua negara dan kemerdekaan penuh Palestina di berbagai forum internasional 2024-2025.
Dalam perkembangan terkini, kerja sama Indonesia dalam kerangka Dewan Perdamaian (BoP) yang diprakarsai oleh Donald Trump pada awal tahun 2026 dimaksudkan sebagai mekanisme internasional untuk memantau gencatan senjata, stabilisasi keamanan, dan rekonstruksi pasca-konflik Gaza. Piagam BoP ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 22 Januari 2026 di forum internasional di Davos, Swiss.
Secara formal, tujuan BoP adalah untuk mengintegrasikan upaya gencatan senjata dengan rencana rekonstruksi dan tata kelola sipil, sekaligus mempromosikan solusi dua negara yang hidup berdampingan secara damai. Indonesia memosisikan diri sebagai bagian dari kekuatan penyeimbang agar proses tersebut tidak mengabaikan hak kemerdekaan Palestina.
Namun pada kenyataannya, berbagai laporan jurnalistik internasional sepanjang Januari hingga Februari 2026 menunjukkan bahwa serangan militer Israel terhadap Gaza belum sepenuhnya berhenti. Sebagai contoh, pada 31 Januari 2026, dilaporkan terjadi serangan udara yang menewaskan puluhan warga sipil di Gaza, termasuk perempuan dan anak-anak, bahkan ketika diskusi stabilisasi sedang berlangsung.


