JAKARTAMU.COM | Ramadan tahun ini diwarnai situasi khusus ketika malam takbiran Idulfitri 1447 H berpotensi bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Kementerian Agama telah menerbitkan panduan agar dua perayaan keagamaan itu tetap berjalan selaras, dengan penekanan pada pembatasan aktivitas takbiran di ruang publik.
“Pengaturan ini penting agar ibadah tetap khusyuk tanpa mengganggu pihak lain, serta menjaga harmoni antarumat beragama,” demikian panduan yang dirumuskan Kementerian Agama bersama pemerintah daerah dan tokoh lintas agama di Bali.
Panduan tersebut bukan hal baru. Sejak 1997, kesepakatan serupa telah dijalankan di Bali dan menjadi rujukan dalam mengatur takbiran saat bertepatan dengan Nyepi. Dalam praktiknya, takbiran dilakukan dengan berjalan kaki ke masjid atau musala terdekat tanpa kendaraan, tanpa penggunaan pengeras suara luar maupun petasan, dengan pencahayaan terbatas, durasi maksimal hingga pukul 21.00 WITA, serta wajib berkoordinasi dengan desa adat dan pecalang.
Situasi ini kembali memunculkan perbincangan di media sosial. Sejumlah pihak mengingatkan agar perdebatan tidak berkembang menjadi polemik yang tidak produktif, apalagi di bulan Ramadan yang menuntut pengendalian diri, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.

Di sisi lain, Muhammadiyah telah lama menjalankan prinsip ketertiban dalam penggunaan pengeras suara. Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebelumnya menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras suara di masjid dan musala, yang juga sejalan dengan kebijakan Dewan Masjid Indonesia.
“Sejak lama masjid dan musala Muhammadiyah menjaga penggunaan pengeras suara agar tidak berlebihan, termasuk tidak menyiarkan suara keluar hingga larut malam,” ujar salah satu pimpinan Muhammadiyah.
Rujukan itu bahkan sudah ada sejak Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala. Dalam praktik keseharian, takbiran di lingkungan Muhammadiyah umumnya tidak menggunakan pengeras suara luar hingga larut malam.
Pandangan tersebut didasarkan pada pertimbangan kenyamanan bersama. Suara yang terlalu keras ke ruang publik dinilai berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar, termasuk umat Islam sendiri yang membutuhkan waktu istirahat.
“Penggunaan pengeras suara yang berlebihan bisa menjadi polusi suara bagi lingkungan. Dakwah seharusnya tetap menghadirkan ketenangan dan ketertiban,” ujar sumber tersebut.
Selain itu, keterbatasan kualitas perangkat audio dan sumber daya manusia juga menjadi perhatian. Tidak semua masjid memiliki peralatan yang memadai maupun tenaga muazin dan qari profesional, sehingga pengaturan penggunaan pengeras suara dinilai sebagai langkah realistis untuk menjaga kualitas ibadah sekaligus kenyamanan lingkungan sekitar.


