Kamis, Juni 26, 2025
No menu items!

Darurat Parkir Masih Menghantui Jakarta di Usia 498 Tahun

Must Read

DI usia ke-498 tahun, parkir liar dan semrawutnya pengelolaan ruang jalan masih menghantui DKI Jakarta. Salah satu dampak paling nyata terlihat ketika terjadi musibah kebakaran di permukiman padat. Mobil pemadam kebakaran (damkar) kerap kesulitan menjangkau lokasi karena jalan terlalu sempit, diperparah oleh mobil-mobil warga yang diparkir sembarangan, bukan di garasi pribadi seperti seharusnya.

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter, salah satu langkah mendesak yang harus dilakukan adalah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama eksekutif, Rabu (25/6/2025), Jupiter menyatakan bahwa praktik parkir liar yang jelas melanggar aturan tersebut menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar.

Pansus, kata dia, akan fokus pada sejumlah poin revisi yang menyentuh akar masalah, termasuk lemahnya pengawasan dan sanksi terhadap pelanggar.

“Perubahan Perda itu nantinya akan mengatur soal parkir liar, termasuk pemungutan tarif yang tidak sesuai aturan,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Meski demikian, sebagian warga aturan bukan satu-satunya sebab. Penyebab lebih besar adalah lemahnya penegakkan aturan itu sendiri. DKI punya Perda Nomor   5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 140 aturan ini mewajibkan pemilik kendaraan punya garasi pribadi.

Hal ini dilanjutkan pada ayat 2, ”Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.” Pada ayat 3, pembeli kendaraan bermotor wajib memiliki bukti garasi yang diketahui lurah setempat.

Namun, pelanggaran terus saja terjadi. Malah, banyak kendaraan diparkir di pinggir jalan atau di depan rumah sendiri. Padahal, menurut Pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, ruang manfaat jalan tidak boleh digunakan secara sembarangan karena bisa mengganggu fungsi jalan itu sendiri.

Bisnis Parkir Liar di Permukiman

Dalam situasi ini, muncul bisnis bisnis parkir liar. Bahkan kini bisnis ilegal itu berkembang dan menjadi tren, yaitu parkir kontrak. Penelusuran Jakartamu.com, sebagian warga memanfaatkan lahan kosong milik pribadi untuk disewakan sebagai lahan parkir inap, terutama bagi tetangga yang tak punya garasi. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, bergantung lokasinya.

Bisnis ini sebagian besar berjalan di luar pengawasan pemerintah. Pelaku usaha seharusnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam sistem Online Single Submission (OSS). Tanpa NIB, bisnis tersebut dianggap tidak sah dan berpotensi merugikan negara karena tidak menyumbang pajak atau retribusi.

Lebih memprihatinkan, praktik serupa juga terjadi di lahan publik. Beberapa oknum menyewakan area publik untuk parkir liar dan memungut bayaran secara ilegal. Padahal, jika dikelola secara profesional oleh dinas terkait, lahan-lahan tersebut bisa memberikan pemasukan resmi bagi kas daerah.

Sudah saatnya warga DKI Jakarta sebagai pemilik kendaraan bermotor ikut bertanggung jawab atas kenyamanan kota. Jika memiliki mobil, maka sudah sewajarnya memiliki garasi. Jangan menggunakan fasilitas umum sebagai ruang pribadi. (*)

Integrasi Coding dan AI Latih Siswa Berpikir Kritis Analisis

TANGERANG SELATAN, JAKARTAMU.COM | Coding dan Kecerdasan Artifisial (KA) telah menjadi kebutuhan mendasar dalam pendidikan modern. Karena itulah, Kementerian...
spot_img
spot_img

More Articles Like This