Gajah Sumatera Dibunuh, Bangkai Tanpa Kepala Ditemukan di Wilayah Konsesi

Must Read

JAKARTAMU.COM | Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bergerak cepat menindaklanjuti temuan seekor gajah sumatera yang mati di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Kondisi bangkai dengan bagian kepala hilang menguatkan dugaan adanya tindak perburuan satwa dilindungi.

“Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” kata Kepala BBKSDA Riau, Supartono melalui siaran pers yang dikutip, Minggu (8/2/2026).

Laporan awal diterima BBKSDA Riau dari pihak PT RAPP pada Senin, 2 Februari 2026. Sehari berselang, Selasa, 3 Februari 2026, tim BBKSDA Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan perwakilan perusahaan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan awal.

Baca juga: Tambang di Kawasan Cagar Alam Kaltim Digerebek, 4 Operator Alat Berat Tersangka

Milad 117 H Muhammadiyah

Hasil identifikasi memastikan satwa tersebut adalah gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Kondisi bangkai menunjukkan bagian kepala telah hilang, yang mengarah pada dugaan kuat adanya tindak pidana perburuan dan pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.

BBKSDA Riau bersama Polda Riau kini melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap penyebab kematian, mengidentifikasi pelaku, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan perburuan liar. Kasus ini diproses sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Supartono menegaskan, gajah sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Setiap perbuatan berburu, membunuh, menyimpan, menguasai, mengangkut, atau memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang diperberat.

“Undang-undang tersebut menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Supartono.

BBKSDA Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar, serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui atau menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

Serangan Pesawat Nirawak di Gaza Tengah Tewaskan Dua Warga

JAKARTAMU.COM | ​Korban jiwa di jalur Gaza kembali berjatuhan. Sedikitnya dua warga Palestina dilaporkan tewas dan empat lainnya mengalami...

More Articles Like This