Kisah “Robin Hood” Tegal yang Mati Dihukum Revolusi

Must Read

NAMA aslinya Sakhyani. Orang lebih mengenalnya sebagai Kutil. Dalam pusaran Revolusi Tiga Daerah—Brebes, Tegal, dan Pemalang—ia menjabat Kepala Polisi Tegal. Pengangkatannya dilakukan oleh Badan Pekerja Tegal, lembaga hasil transformasi Komite Nasional Indonesia yang kelak menjadi DPRD Kabupaten Tegal.

Masyarakat Tegal meyakini Kutil adalah pendatang dari Madura. Bicaranya lugas berterus terang, rajin mengaji, suka berbagi, pekerja keras, dan sangat berani. Sosok seperti ini membuat sebagian orang menyamakan dia dengan figur Robin Hood, yang keras, tetapi berpihak.

Kutil lahir dan besar di Kecamatan Talang, wilayah Tegal selatan yang dikepung empat pabrik gula—Pagongan, Pangkah, Kemanglen, dan Ujungrusi. Lingkungan industri gula membentuk struktur sosial khas: buruh dan petani tumbuh berdampingan dengan modal besar. Di situ, benih-benih kesadaran sosialistis hidup bersisian dengan kapitalisme perkebunan.

Pada September hingga Desember 1945, hampir seluruh kawasan Pantura Jawa Tengah diguncang revolusi sosial. Hanya Kabupaten dan Kota Pekalongan yang relatif luput dari kekacauan. Pamong praja dan pedagang kaya dari Brebes, Tegal, dan Pemalang melarikan diri ke Pekalongan demi mencari perlindungan.

Milad 117 H Muhammadiyah

Baca juga: Polisi dan Akar Sejarah yang Dilupakan

Letusan revolusi lokal itu tidak berdiri sendiri. Ia bergaung di banyak tempat: Cumbok di Aceh, Banten, Sumatra Timur, hingga Surakarta. Di Pekalongan, kolaborasi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan kekuatan Islam—terutama Muhammadiyah—akhirnya mampu menghentikan revolusi sosial yang digerakkan jaringan komunis bawah tanah. Tokoh-tokohnya antara lain Widarta (K. Mijaya alias Sarjono), Muhammad Nuh, Sarjio, dan kawan-kawan.

Widarta, kader asal Surabaya, bergerak dengan sepengetahuan D. N. Aidit dan lingkaran pimpinan kiri di Jakarta. Gerakan ini beririsan dengan dinamika politik pusat yang sejak November 1945 mulai dikuasai kelompok kiri, baik yang berada di sekitar Tan Malaka, Amir Syarifuddin, maupun Sutan Sjahrir.

Kehadiran eks-tahanan Digul—pelaku pemberontakan PKI 1926—memperkuat radikalisasi gerakan di Pekalongan. Mereka mengusung gagasan egalitarian, menyulut kebencian rakyat Pantura terhadap warisan kekerasan Jepang dan Belanda yang kerap menggunakan polisi sebagai alat penindasan terhadap kaum pergerakan kiri.

Gerakan ini nyaris berhasil. Sarjio, kader PKI dan mantan Digulis, sempat menduduki jabatan Residen Pekalongan. Namun kekuasaannya hanya bertahan tiga hari. Di Pekajangan, Sarjio dan Kartohargo beserta rombongan dihadang pasukan Hizbullah.

Penyergapan pada Jumat, 14 Desember 1945, di Pekajangan—wilayah selatan Kota Pekalongan yang dikenal sebagai basis Muhammadiyah—disusul penangkapan Sarjio oleh TKR di Hotel Merdeka. Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi umat Islam Pekalongan sehari sebelumnya, Selasa, 13 Desember 1945. Brigade XVII TKR di bawah komando Wadyono mengambil alih keadaan.

Perlu dicatat, Daidan PETA Karesidenan Pekalongan dijabat Letkol Iskandar Idris, seangkatan dengan Sudirman, Daidan PETA Banyumas. Keduanya merupakan kader Muhammadiyah. Dalam konfigurasi kekuatan ini, revolusi sosial yang digerakkan PKI bawah tanah pun surut. Namun, dari seluruh aktor revolusi sosial Tiga Daerah, hanya Kutil yang dihukum mati.

Baca juga: Sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia Itu Bernama Revolusi

Padahal, sejak November hingga akhir Desember 1945, ia menjabat Kepala Polisi Tegal dalam situasi kepolisian yang praktis membubarkan diri. Bung Karno sendiri, saat berpidato di depan Stasiun Tegal pada 2 November 1945, menyebut Talang sebagai titik awal Revolusi Sosial.

Kutil adalah mantan lenggaong—jawara lokal—yang akrab dengan ulama non-Muhammadiyah di Tiga Daerah, seperti KH Abu Suja’i dari Sarekat Islam. Lenggaong berperan sebagai makelar sosial dan kultural, menjembatani dunia rakyat keras dengan para kiai dalam menghadapi kolonialisme.

Permusuhan rakyat terhadap polisi, pamong praja, dan pedagang Tionghoa merupakan gejala umum pasca-Proklamasi. Korban jiwa dari pihak yang dianggap “musuh rakyat” tak terelakkan. Banyak lurah, camat, wedana, bupati, hingga polisi memilih membubarkan diri.

Kutil, sebaliknya, tetap menjalankan perannya. Ia kerap berkeliling menggunakan mobil Ford Mercury kuning delapan silinder bekas Kenpeitai, disopiri seorang Tionghoa. Sopir itu kelak bersaksi bahwa dirinya tak pernah menerima gaji dari Kutil. Bahkan, setiap makan di luar, sang sopir yang membayar. Kutil duduk di sampingnya, membawa sepucuk pistol Colt.

Ia menjadi perantara antara kelompok agama dan lenggaong. Bertahan dalam kekacauan sosial dan penindasan. Meski dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Pekalongan—dengan hakim antara lain Suprapto—Kutil sempat melarikan diri. Ia bahkan menemani Hakim Suprapto hijrah ke Yogyakarta pasca-Perjanjian Renville, Juli 1947. Suprapto kelak menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia periode 1950–1959.

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This