Minggu, Mei 4, 2025
No menu items!

Hukum Islam: Emas dan Sutera Asli Haram untuk Laki-Laki

Must Read
Miftah H. Yusufpati
Miftah H. Yusufpati
Sebelumnya sebagai Redaktur Pelaksana SINDOWeekly (2010-2019). Mulai meniti karir di dunia jurnalistik sejak 1987 di Harian Ekonomi Neraca (1987-1998). Pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah DewanRakyat (2004), Wakil Pemimpin Harian ProAksi (2005), Pemimpin Redaksi LiraNews (2018-2024). Kini selain di Jakartamu.com sebagai Pemimpin Umum Forum News Network, fnn.co.Id. dan Wakil Pemimpin Redaksi Majalah FORUM KEADILAN.

JAKARTAMU.COM | Islam membolehkan bahkan menyerukan kepada umatnya supaya berhias dan menentang keras kepada siapa yang mengharamkannya. Hal ini seperti yang dikatakan Allah dalam al-Quran:

“Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hamba-Nya dan begitu juga rezeki-rezeki yang baik (halal)?” (QS al-A’raf: 32)

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan Mu’ammal Hamidy berjudul “Halal dan Haram dalam Islam” (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan di balik itu Islam telah mengharamkan kepada laki-laki dua macam perhiasan, di mana kedua perhiasan tersebut justru paling manis buat kaum wanita. Dua macam perhiasan itu ialah: berhias dengan emas dan memakai kain sutera asli.

Ali bin Abu Talib ra berkata: “Rasulullah SAW mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan di sebelah kirinya, lantas ia berkata: Kedua ini haram buat orang laki-laki dari umatku.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)

Tetapi Ibnu Majah menambah: “halal buat orang-orang perempuan.”

Dan Saiyidina Umar pernah juga berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Jangan kamu memakai sutera, karena barangsiapa memakai di dunia, nanti di akhirat tidak lagi memakainya.'” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan tentang masalah pakaian sutera Nabi pun pernah juga bersabda:

“Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang (nanti di akhirat) tidak ada sedikitpun bagian baginya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan tentang masalah emas, Nabi SAW pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, kemudian oleh Nabi dicabutnya cincin itu dan dibuang ke tanah.

Kemudian beliau bersabda: “Salah seorang di antara kamu ini sengaja mengambil bara api kemudian ia letakkan di tangannya. Setelah Rasulullah pergi, kepada si laki-laki tersebut dikatakan: ‘Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah.’ Maka jawabnya: ‘Tidak! Demi Allah, saya tidak mengambil cincin yang telah dibuang oleh Rasulullah.'” (Riwayat Muslim)

Dan seperti cincin, ujar Al-Qardhawi, menurut apa yang kami saksikan di kalangan orang-orang kaya, yaitu mereka memakai pena emas, jam emas, gelang emas, kaling rokok emas, mulut/gigi emas dan seterusnya.

Adapun memakai cincin perak, buat orang laki-laki jelas telah dihalalkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana tersebut dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa Rasulullah sendiri memakai cicin perak, yang kemudian cincin itu pindah ke tangan Abubakar, kemudian pindah ke tangan Umar dan terakhir pindah ke tangan Utsman sehingga akhirnya jatuh ke sumur Aris (di Quba’).

Tentang logam-logam yang lain seperti besi dan sebagainya tidak ada satu pun nas yang mengharamkannya, bahkan yang ada adalah sebaliknya, yaitu Rasulullah SAW pernah menyuruh kepada seorang laki-laki yang hendak kawin dengan sabdanya:

“Berilah (si perempuan itu) mas kawin, walaupun dengan satu cincin dari besi.” (Riwayat Bukhari)

Dari hadis inilah, maka Imam Bukhari beristidlal untuk menetapkan halalnya memakai cincin besi.

Memakai pakaian sutera dapat diberikan keringanan (rukhshah) apabila ada suatu keperluan yang berhubungan dengan masalah kesehatan, yaitu sebagaimana Rasulullah pernah mengizinkan Abdur-Rahman bin ‘Auf dan az-Zubair bin Awwam untuk memakai sutera karena ada luka di bagian badannya.

Akhmad Abubakar Kembali Pimpin Baznas DKI Jakarta, Ini Fokus Periode Keduanya

JAKARTAMU.COM | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melantik pengurus baru Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi DKI Jakarta...
spot_img
spot_img

More Articles Like This