Kemensos Tegaskan LKSA Muhammadiyah Tak Wajib Akta Notaris Terpisah

Must Read

JAKARTAMU.COM | Kementerian Sosial menegaskan bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang berada di bawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah tidak wajib melampirkan akta notaris tersendiri dalam pengurusan izin operasional maupun perpanjangan tanda daftar. Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial tertanggal 22 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Dinas Sosial kabupaten dan kota di Indonesia.

“Mensyaratkan akta notaris terpisah bagi unit operasional yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari satu badan hukum perkumpulan seperti Muhammadiyah kurang tepat secara yuridis,” demikian tertulis dalam surat edaran Kementerian Sosial Nomor 137/5.4/HK.00.03/1/2026.

Baca juga: MPKS PP Muhammadiyah Mantapkan Konsolidasi dan Sinergi Program Sosial

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang meminta penegasan persyaratan perizinan LKSA. Dalam permohonannya, MPKS menjelaskan bahwa Muhammadiyah merupakan badan hukum perkumpulan yang beroperasi secara terpusat, sementara LKSA Muhammadiyah dan ’Aisyiyah merupakan unit operasional atau amal usaha, bukan entitas hukum mandiri yang berdiri sendiri.

Milad 117 H Muhammadiyah

Kementerian Sosial menilai, pemaksaan pembuatan akta notaris tersendiri bagi setiap LKSA justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena menciptakan dualisme kepemilikan. Untuk itu, dokumen internal organisasi dinilai cukup sebagai pengganti akta notaris parsial, sepanjang status badan hukum Muhammadiyah dapat dibuktikan secara sah dan diakui negara.

MPKS PP Muhammadiyah dalam hal ini mengajukan lima dokumen pengganti akta notaris, yakni bukti badan hukum Muhammadiyah, surat keputusan amal usaha, surat keputusan pembentukan LKSA, piagam registrasi MPKS, serta rekomendasi pimpinan wilayah atau daerah. Dokumen-dokumen tersebut dipandang memiliki kekuatan pembuktian yang memadai dalam kerangka hukum perdata internal organisasi.

Baca juga: Hadir Formasi Lengkap, MPKS PWM DKI Jakarta Sampaikan 4 Prioritas dalam Rakernas Aumsos 2025

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menggunakan akta notaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (1), melainkan merujuk pada Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Vereniging (perkumpulan) yang menjadi dasar hukum pendirian organisasi kemasyarakatan. Status badan hukum Persyarikatan Muhammadiyah sendiri telah diakui pemerintah sejak masa Hindia Belanda hingga Republik Indonesia.

Atas dasar analisis tersebut, Kementerian Sosial meminta seluruh Dinas Sosial kabupaten dan kota memproses izin operasional atau perpanjangan tanda daftar LKSA yang bernaung di bawah organisasi berbadan hukum terpusat seperti Muhammadiyah dengan cukup menggunakan surat keputusan pengesahan dari pimpinan pusat atau wilayah organisasi, tanpa mewajibkan akta notaris per unit atau cabang.

Serangan Pesawat Nirawak di Gaza Tengah Tewaskan Dua Warga

JAKARTAMU.COM | ​Korban jiwa di jalur Gaza kembali berjatuhan. Sedikitnya dua warga Palestina dilaporkan tewas dan empat lainnya mengalami...

More Articles Like This