JAKARTAMU.COM | Pagi 17 Agustus 1945, lantunan takbir bersahut di gang-gang Jakarta. Di rumah Laksamana Maeda, Soekarno membacakan naskah yang mengubah nasib bangsa. Proklamasi kemerdekaan bukan sekadar dokumen politik; bagi sebagian tokoh Islam, ia adalah bagian dari ibadah, jihad yang telah lama dipupuk dalam pesantren dan organisasi pergerakan.
Di garis depan perjuangan, Muhammadiyah menjadi salah satu motor penting. “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan bagian dari perintah agama untuk menegakkan keadilan,” kata Ki Bagus Hadikusumo, Ketua Umum PP Muhammadiyah 1942–1953, yang menjadi anggota BPUPKI dan aktif memperjuangkan rumusan dasar negara.
Dalam sidang-sidang, Ki Bagus menegaskan bahwa Islam mengakui nasionalisme sejauh ia membawa kemaslahatan umat, sebuah prinsip yang ia ambil dari kaidah dar’ul mafasid wa jalbul mashalih (menghindari kerusakan dan membawa kebaikan).
Sejarah Islam mencatat, gagasan kemerdekaan tidak asing. Nabi Muhammad ﷺ di Madinah membentuk Piagam Madinah yang, menurut Muhammad Hamidullah dalam The First Written Constitution in the World (1968), merupakan “pernyataan kemerdekaan” bagi komunitas muslim dan non-muslim di bawah satu kontrak sosial. Dalam kerangka itu, kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan, tapi juga kebebasan menjalankan hukum Allah tanpa intervensi zalim.

Pandangan ini sejalan dengan tafsir al-hurriyah (kebebasan) dalam Al-Qur’an. Dalam QS. An-Nahl [16]:36, Allah mengutus rasul-rasul “untuk menyeru manusia menyembah Allah dan menjauhi thaghut”. Ini merupakan sebuah pesan yang, menurut Fazlur Rahman dalam Islam (1980), menegaskan bahwa kemerdekaan sejati adalah terbebas dari penghambaan selain kepada Tuhan.
Di Indonesia, nasionalisme Islam tak lahir dari ruang hampa. Jurnal Studia Islamika (Azra, 1999) menyebut bahwa ulama pergerakan, termasuk tokoh Muhammadiyah, memadukan gagasan kebangsaan modern dengan nilai-nilai ukhuwah. Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, memang wafat sebelum proklamasi, namun warisan pendidikannya melahirkan generasi yang berani melawan kolonialisme dengan basis moral dan sosial yang kuat.
Dalam buku Api Sejarah (Ahmad Mansur Suryanegara, 2010), disebutkan bahwa pemuda-pemuda Muhammadiyah terlibat dalam Hizbul Wathan, organisasi kepanduan yang menjadi kawah candradimuka kader pejuang. Latihan baris-berbaris, kedisiplinan, dan semangat jihad disalurkan tanpa melupakan pendidikan agama. Banyak alumninya terjun dalam pertempuran Surabaya dan Ambarawa.
Namun, hubungan Islam dan nasionalisme tidak selalu mulus. Beberapa ulama mengkritik nasionalisme jika dipahami secara sekuler murni. Sayyid Qutb dalam Ma’alim fi al-Tariq (1964) memperingatkan bahwa nasionalisme yang memisahkan agama dari negara akan melahirkan fanatisme buta dan mengikis ukhuwah Islamiyah. Ki Bagus sendiri sempat bersitegang dengan tokoh-tokoh nasionalis sekuler dalam perumusan dasar negara, namun akhirnya menerima kompromi demi persatuan bangsa.
Pandangan yang lebih moderat datang dari tokoh Muhammadiyah lain, Buya Syafii Maarif. Dalam Islam dan Masalah Kenegaraan (1985), ia menulis bahwa nasionalisme Indonesia dapat menjadi wahana pengamalan Islam jika didasari keadilan sosial dan penghormatan terhadap HAM. Bagi Syafii, kemerdekaan berarti juga membebaskan rakyat dari kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan, sesuatu yang selaras dengan konsep al-falah (kejayaan) dalam Al-Qur’an.
Dalam praktiknya, pasca kemerdekaan, Muhammadiyah tidak terjebak dalam debat ideologis semata. Organisasi ini mengarahkan energinya ke pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi, yang dalam pandangan mereka adalah kelanjutan dari jihad kemerdekaan.
Bagi umat Islam, kemerdekaan tidak boleh berhenti pada momen simbolik. Jurnal Al-Jami’ah (Madjid, 2001) menegaskan, kemerdekaan sejati dalam Islam mencakup kebebasan berpikir, beribadah, dan berpendapat dalam koridor syariat. Inilah yang menjadi tantangan di era pasca-kolonial: bagaimana menghindari penjajahan gaya baru, baik ekonomi, budaya, maupun politik, yang dapat menggerus kedaulatan.
Seperti kata Ki Bagus dalam sidang PPKI, “Kemerdekaan adalah pintu menuju ketaatan kepada Allah. Tanpa itu, kita hanya mengganti penjajah kulit putih dengan penjajah kulit sawo matang.” Sebuah peringatan yang tetap relevan, 80 tahun setelah Proklamasi. (*)


