Halal dan haram

Di Antara Najis dan Maslahat: Cara Muhammadiyah Memandang Anjing

JAKARTAMU.COM | Di ruang tamu rumahnya di Jakarta pada awal 1940-an, Kiai Mas Mansur menerima tamu istimewa. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu duduk santai, sementara seekor anjing betina berbulu tebal jenis Keeshond berlarian di halaman. Saat KH Abdul Wahab...

Blockchain Syariah: Jangan Biarkan Orang Lain Mengatur Kita

DUNIA bergerak cepat. Terlalu cepat. Satu dekade lalu, istilah blockchain hanya terdengar di lingkaran penggiat teknologi. Kini, ia menjadi kata kunci di ruang rapat bank, perusahaan multinasional, hingga lembaga filantropi. Teknologi ini mampu mencatat transaksi dengan cara yang tak...

Meminum dan Menjual Arak Diharamkan, Bagaimana Kalau Menghadiahkan kepada Non-Musim

JAKARTAMU.COM | Meminum arak dari bahan apa pun jika itu memabukkan dalah haram. Oleh karena itu bahan apapun yang nyata-nyata memabukkan berarti dia itu arak, betapa pun merek dan nama yang dipergunakan oleh manusia; dan bahan apa pun yang...

Tiap Muslim Itu Bukan Milik Dirinya Sendiri, tetapi Dia Adalah Milik Agama dan Umatnya

JAKARTAMU.COM | Ada suatu kaidah yang menyeluruh dan telah diakuinya dalam syariat Islam, yaitu bahwa setiap muslim tidak diperkenankan makan atau minum sesuatu yang dapat membunuh, lambat ataupun cepat. Misalnya racun dengan segala macamnya; atau sesuatu yang membahayakan termasuk...

Hikmah Diharamkannya Mengonsumsi Darah yang Mengalir dan Daging Babi

JAKARTAMU.COM | Islam mengharamkan mengonsumsi darah yang mengalir dan babi, demikian disebut dalam al-Quran. Terkait darah yang mengalir, Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa (thihal), maka jawab beliau: "Makanlah!" Orang-orang kemudian berkata: "Itu kan darah." Maka jawab Ibnu Abbas:...

Keadaan Darurat Mengonsumsi Makanan Haram: Bagaimana Batasannya?

JAKARTAMU.COM | Islam mengharamkan sejumlah binatang untuk dikonsumsi ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu halal. Dalam hal ini Allah Taala berfirman: "Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali...

Menyembelih sebagai Syarat Halalnya Binatang, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

JAKARTAMU.COM | Binatang-binatang darat yang halal dimakan itu ada dua macam: Pertama, binatang-binatang tersebut mungkin untuk ditangkap, seperti unta, sapi, kambing dan binatang-binatang jinak lainnya, misalnya binatang-binatang peliharaan dan burung-burung yang dipelihara di rumah-rumah. Kedua, binatang-binatang yang tidak dapat...

Keadaan Darurat Mengonsumsi Makanan Haram: Bagaimana Batasannya?

JAKARTAMU.COM | Islam mengharamkan sejumlah binatang untuk dikonsumsi ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu halal. Dalam hal ini Allah Taala berfirman: "Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali...

Makanan Haram: Binatang yang Disembelih Bukan Karena Allah

JAKARTAMU.COM | Binatang yang disembelih bukan karena Allah adalah termasuk haram menurut Islam. Maksudnya, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya nama berhala kaum penyembah berhala (watsaniyyin) dahulu apabila hendak menyembelih binatang, mereka sebut nama-nama berhala mereka...

Syaikh Al-Qardhawi: Mengharamkan yang Halal akan Berakibat Timbulnya Kejahatan dan Bahaya

JAKARTAMU.COM | Di antara hak Allah sebagai Dzat yang menciptakan manusia dan pemberi nikmat yang tiada terhitung banyaknya itu, ialah menentukan halal dan haram dengan sesukanya, sebagaimana Dia juga berhak menentukan perintah-perintah dan syi'ar-syi'ar ibadah dengan sesukanya. Sedang buat...

Latest News

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...