JAKARTAMU.COM | Meminum arak dari bahan apa pun jika itu memabukkan dalah haram. Oleh karena itu bahan apapun yang nyata-nyata memabukkan berarti dia itu arak, betapa pun merek dan nama yang dipergunakan oleh manusia; dan bahan apa pun yang dipakai.
Selanjutnya, haramnya arak tidak lagi dipandang kadar minumannya, sedikit atau banyak. Kiranya arak telah cukup dapat menggelincirkan kaki manusia. Oleh karena itu sedikit pun tidak boleh disentuh.
Rasulullah tidak menganggap sudah cukup dengan mengharamkan minum arak, sedikit ataupun banyak, bahkan memperdagangkan pun tetap diharamkan, sekalipun dengan orang di luar Islam. Oleh karena itu tidak halal hukumnya seorang Islam mengimpor, memproduksi, membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak.
Lalu, bolehkah memberi hadiah arak kepada non-muslim? Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul “Halal dan Haram dalam Islam” (PT Bina Ilmu, 1993) mengatakan kalau menjual dan meminum arak itu diharamkan bagi seorang muslim, maka menghadiahkannya walaupun tanpa ganti, kepada seorang Yahudi, Nasrani atau yang lain, tetap haram juga.
“Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah arak. Sebab seorang muslim adalah baik, dia tidak boleh menerima kecuali yang baik pula,” ujarnya.
Diriwayatkan, ada seorang laki-laki yang memberi hadiah satu guci arak kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian Nabi memberitahu bahwa arak telah diharamkan Allah. Orang laki-laki itu bertanya:
Rajul: Bolehkah saya jual?
Nabi: Zat yang mengharamkan meminumnya, mengharamkannya juga menjualnya.
Rajul: Bagaimana kalau saya hadiahkan raja kepada orang Yahudi?
Nabi: Sesungguhnya Allah yang telah mengharamkan arak, mengharamkan juga untuk dihadiahkan kepada orang Yahudi.
Rajul: Habis, apa yang harus saya perbuat?
Nabi: Tuang saja di selokan air. (Al-Humaidi dalam musnadnya)