Selasa, Mei 6, 2025
No menu items!

Tiap Muslim Itu Bukan Milik Dirinya Sendiri, tetapi Dia Adalah Milik Agama dan Umatnya

Must Read
Miftah H. Yusufpati
Miftah H. Yusufpati
Sebelumnya sebagai Redaktur Pelaksana SINDOWeekly (2010-2019). Mulai meniti karir di dunia jurnalistik sejak 1987 di Harian Ekonomi Neraca (1987-1998). Pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah DewanRakyat (2004), Wakil Pemimpin Harian ProAksi (2005), Pemimpin Redaksi LiraNews (2018-2024). Kini selain di Jakartamu.com sebagai Pemimpin Umum Forum News Network, fnn.co.Id. dan Wakil Pemimpin Redaksi Majalah FORUM KEADILAN.

JAKARTAMU.COM | Ada suatu kaidah yang menyeluruh dan telah diakuinya dalam syariat Islam, yaitu bahwa setiap muslim tidak diperkenankan makan atau minum sesuatu yang dapat membunuh, lambat ataupun cepat. Misalnya racun dengan segala macamnya; atau sesuatu yang membahayakan termasuk makan atau minum yang terlalu banyak yang menyebabkan sakit.

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul “Halal dan Haram dalam Islam” (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan seorang muslim itu bukan menjadi milik dirinya sendiri, tetapi dia adalah milik agama dan umatnya.

Hidupnya, kesehatannya, hartanya dan seluruh nikmat yang diberikan Allah kepadanya adalah sebagai barang titipan (amanat). Oleh karena itu dia tidak boleh meneledorkan amanat itu.

Firman Allah: “Janganlah kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Belas-kasih kepadamu.” (QS an-Nisa’: 29)

“Jangan kamu mencampakkan diri-diri kamu kepada kebinasaan.” (QS al-Baqarah: 195)

Dan Rasulullah SAW pun bersabda:

“Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya.” (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)

Sesuai dengan kaidah ini, maka Syaikh Al-Qardhawi berpendapat: sesungguhnya rokok (tembakau) selama hal itu dinyatakan membahayakan, maka menghisap rokok hukumnya adalah haram. Lebih-lebih kalau dokter spesialis sudah menetapkan hal tersebut kepada seseorang tertentu.

“Kalaupun toh ditakdirkan tidak jelas bahayanya terhadap kesehatan seseorang, tetapi yang jelas adalah membuang-buang uang untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, baik untuk agama ataupun untuk urusan dunia,” katanya.

Sedangkan dalam hadisnya dengan tegas Rasulullah SAW melarang membuang-buang harta.

Larangan ini dapat diperkuat lagi, kalau ternyata harta tersebut amat dibutuhkan untuk dirinya sendiri, atau keluarganya.

Merajut Persaudaraan Negara Serumpun, Membangun Peradaban Islam Berkemajuan

KOTA BHARU, JAKARTAMU.COM | Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir, MSi menyerukan pentingnya memperkecil jurang perbedaan...
spot_img
spot_img

More Articles Like This