JAKARTAMU.COM | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (VIF) setelah menilai perusahaan pembiayaan tersebut tidak dapat disehatkan. Pencabutan dilakukan usai berakhirnya masa pengawasan khusus tanpa adanya pemenuhan kriteria perbaikan yang ditetapkan regulator.
Kepala Departemen...