JAKARTAMU.COM | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (VIF) setelah menilai perusahaan pembiayaan tersebut tidak dapat disehatkan. Pencabutan dilakukan usai berakhirnya masa pengawasan khusus tanpa adanya pemenuhan kriteria perbaikan yang ditetapkan regulator.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan OJK telah memberikan waktu yang memadai bagi PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak pengawasan khusus. “Namun hingga batas waktu pengawasan berakhir, PT Varia Intra Finance belum dapat memenuhi ketentuan sebagai perusahaan yang dapat disehatkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Pencabutan izin usaha PT VIF ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
OJK menyatakan langkah pengawasan hingga pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari penerapan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kesehatan industri perusahaan pembiayaan serta melindungi kepercayaan masyarakat.

Seiring dengan pencabutan izin usaha, PT VIF dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan tidak diperkenankan menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencirikan usaha pembiayaan dalam nama perusahaan.
OJK mewajibkan PT VIF menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan juga harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.
Selain itu, PT VIF diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas kepada para pihak yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan guna melayani debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk. Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Untuk keperluan layanan dan informasi, debitur atau masyarakat dapat menghubungi PT Varia Intra Finance melalui telepon (021) 3802865, WhatsApp 0851-1770-7778, surat elektronik [email protected], atau mendatangi kantor di ASEAN Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta 10710.


