JAKARTAMU.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak bagi pekerja/buruh yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di...