FSP ASPEK Indonesia Kecam Pengusaha Media yang Persulit Pesangon Pekerja

Must Read

JAKARTAMU.COM | Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia mengecam keras praktik pengusaha media yang diduga mempersulit pembayaran pesangon bagi pekerja korban PHK maupun pensiun. Kondisi ini muncul di tengah krisis industri media arus utama akibat disrupsi digital dan peralihan belanja iklan ke platform global.

Lebih dari seribu pekerja media dan jurnalis tercatat terdampak PHK dalam dua tahun terakhir. Namun, sejumlah laporan menyebutkan adanya pengurangan, penundaan, hingga penghindaran pembayaran pesangon. “FSP ASPEK Indonesia sangat mengecam perilaku pengusaha media yang mempersulit pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK maupun memasuki masa pensiun. Lebih memprihatinkan lagi apabila perusahaan berupaya mengakali perhitungan hak pekerja demi mengurangi nilai pesangon yang seharusnya diterima,” tegas Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur.

Ia menambahkan, banyak pekerja yang telah puluhan tahun mengabdi justru dipersulit memperoleh haknya. “Kami menerima laporan dari sejumlah pekerja media dan jurnalis… Setelah puluhan tahun mengabdi, mereka justru dipersulit untuk memperoleh hak-haknya,” ujarnya.

FSP ASPEK Indonesia menekankan bahwa kesulitan bisnis tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hak normatif pekerja. Ketentuan pesangon telah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. “Pengurangan maupun penundaan pembayaran pesangon tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak normatif pekerja,” kata Gofur.

Milad 117 H Muhammadiyah

Lebih lanjut, ia menilai penahanan hak pensiun berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius. “Tidak boleh ada perusahaan yang memanfaatkan posisi tawarnya untuk menahan hak pekerja. Jika terdapat unsur penyalahgunaan atau penguasaan dana yang menjadi hak pekerja, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, FSP ASPEK Indonesia tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan membuka kemungkinan jalur pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. “Kami sedang menyiapkan langkah hukum terhadap perusahaan media yang mempersulit pembayaran pesangon… FSP ASPEK Indonesia akan mengawal setiap kasus hingga para pekerja memperoleh haknya secara penuh,” tegas Gofur.

Organisasi tersebut mengingatkan bahwa krisis industri media tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan pekerja dua kali: kehilangan pekerjaan sekaligus kehilangan hak normatif yang seharusnya menjadi jaring pengaman ekonomi.

9.500 Mahasiswa PTMA Jabar Diterjunkan Verifikasi Data Anak Putus Sekolah

BANDUNG, JAKARTAMU.COM | Sebanyak 9.500 mahasiswa dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) se-Jawa Barat akan diterjunkan ke sekitar...

More Articles Like This