JAKARTAMU.COM | Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mulai menerapkan sistem satu pintu (one gate policy) untuk penarikan dan distribusi royalti lagu dan musik di Indonesia. Kebijakan ini dimaksudkan agar proses penghimpunan dari penggunaan analog maupun digital berlangsung lebih efisien dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien. Sistem satu pintu akan memudahkan pengguna, sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta dan hak terkait terlindungi,” ujar Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Isu royalti musik mencuat ke publik sejak perseteruan Ahmad Dhani dengan mantan vokalis Dewa, Once Mekel. Dhani menagih royalti atas penggunaan lagu-lagu Dewa dalam konser tunggal Once. Sebaliknya, Once merasa sudah memenuhi kewajiban melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dalam hal ini Wahana Musik Indonesia (WAMI), sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Muhammadiyah Jakarta dan MUI Bahas Royalti Karya Seni dalam Perspektif Islam

Persoalan muncul karena Dhani menilai nilai royalti dari WAMI terlalu kecil dan menuntut adanya kesepakatan langsung dengan manajemen Dewa tanpa melalui WAMI. Dhani bahkan telah menyatakan keluar dari WAMI. Dari situ, polemik transparansi pengelolaan royalti mencuat dan meluas, menimbulkan ketegangan antara pencipta lagu dan penyanyi. Perdebatan ini bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam kebijakan baru LMKN, penghimpunan royalti dari platform digital yang sebelumnya dilakukan oleh WAMI kini dilaksanakan untuk dan atas nama LMKN. “Saat ini sedang berlangsung proses migrasi data dan keuangan guna memastikan transisi yang tertib dan akuntabel,” kata Andi.
Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menambahkan bahwa LMKN dan seluruh LMK telah menyepakati sejumlah langkah perbaikan setelah rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 4 September 2025.
“Kami sudah menyepakati agar setiap LMK menyerahkan data anggota dan karya cipta kepada LMKN untuk membentuk database terintegrasi. Proposal distribusi royalti juga wajib disampaikan berdasarkan data valid. Hal ini penting untuk menjamin distribusi royalti yang adil dan tepat sasaran,” jelas Marcell.
Baca juga: Hukum Musik Hajatan Menurut Muhammadiyah dan Regulasi Royalti
LMKN menekankan, keterlambatan LMK dalam menyerahkan data berpotensi menghambat distribusi royalti kepada anggota. Karena itu, kepatuhan dalam penyediaan data menjadi syarat utama kelancaran sistem.
Selain itu, LMKN bersama LMK juga mengikuti Rapat Tim Perumus Naskah Akademik dan RUU revisi UU Hak Cipta di Badan Kajian DPR RI pada 17 September 2025. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
“Kami ingin memastikan setiap pencipta memperoleh hak ekonominya secara adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Andi.
Marcell menambahkan, “Dengan dukungan LMK, kami optimistis tata kelola royalti musik di Indonesia semakin baik dan menyejahterakan semua pelaku industri.”


