MUHAMMADIYAH dengan manhaj tarjihnya menempatkan sanad sebagai penuntun dan membuka ruang ijtihad yang bertanggung jawab agar ajaran Islam tetap membumi dan relevan. Dalam tradisi keilmuan Islam, sanad ibarat jembatan emas yang menghubungkan kita dengan sumber otentik, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi ﷺ. Nabi sendiri menegaskan pentingnya rujukan yang lurus:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
”Peganglah sunnahku dan sunnah Khulafā’ Rāsyidīn sepeninggalku. Genggamlah ia dan gigitlah dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah meletakkan prinsip sanad sebagai dasar sekaligus menyertakan pendekatan rasional-ijtihadi. Artinya, teks Al-Qur’an dan Sunnah tidak dilepaskan dari kritik sanad, penalaran makna, serta pertimbangan konteks sosial. Inilah wajah tarjih Muhammadiyah: kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah dengan keterbukaan, bukan taklid buta, tetapi juga bukan bebas tanpa pijakan.

Contohnya terlihat dalam keputusan tentang hisab penentuan awal bulan Ramadan dan Syawal. Muhammadiyah tetap berpegang pada dalil syar’i tentang rukyat hilal, namun melalui kajian mendalam ditetapkan bahwa hisab hakiki wujudul hilal sah dijadikan pegangan. Keputusan ini lahir dari sanad keilmuan astronomi yang kuat, dikaji dengan manhaj tarjih, sehingga umat tidak terjebak pada pertentangan nafsu atau kepentingan politik.
Contoh lain adalah fatwa zakat profesi. Zakat pada masa Nabi lebih dikenal pada hasil pertanian, perdagangan, dan emas perak. Muhammadiyah, melalui tarjih, menimbang realitas modern di mana penghasilan profesi menjadi sumber nafkah utama. Dengan ijtihad berbasis dalil umum tentang kewajiban zakat, maka lahirlah fatwa zakat profesi. Inilah bukti bahwa sanad bukan hanya rantai periwayatan, tetapi juga disiplin metodologis agar agama tidak dipelintir sesuai kepentingan.
Demikian pula soal donor organ. Ada pihak yang menolaknya dengan alasan “ini milik Allah, tak boleh dipindahtangankan”. Namun Muhammadiyah melalui tarjih mengkaji dari maqashid al-syari’ah (tujuan syariat). Menyelamatkan nyawa orang lain adalah maslahat besar. Maka donor organ dinilai boleh dengan syarat tidak melanggar prinsip kemanusiaan dan kehormatan jenazah. Fatwa ini tidak lahir dari “perasaan”, tetapi dari sanad teks syar’i yang ditimbang dengan manhaj ijtihad Muhammadiyah.
Tidak kalah penting, Muhammadiyah juga berijtihad dalam soal imunisasi dan vaksinasi. Ada sebagian umat yang menolaknya hanya karena bersandar pada informasi tidak jelas sanad ilmunya. Muhammadiyah menegaskan bahwa menjaga kesehatan adalah bagian dari maqashid syari’ah, berdasarkan ayat:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
”Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Lebih aktual, Muhammadiyah juga memberi perhatian pada isu lingkungan hidup dan energi terbarukan. Majelis Tarjih menekankan bahwa eksploitasi alam yang merusak dan penggunaan energi kotor adalah bagian dari fasād fil-ardh (kerusakan di muka bumi) yang dikecam Allah dalam Al-Qur’an:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
”Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56).
Karena itu, Muhammadiyah mendorong umat untuk mendukung energi terbarukan, mengurangi ketergantungan pada batu bara, serta aktif dalam gerakan penghijauan. Di beberapa wilayah, Muhammadiyah bahkan menginisiasi gerakan eco-masjid, pengelolaan sampah, dan edukasi energi bersih. Ini wujud ijtihad kontemporer: sanadnya jelas bersumber dari teks syar’i, manhajnya ilmiah, dan maslahatnya dirasakan luas oleh umat dan lingkungan.
Seluruh contoh ijtihad tersebut menegaskan satu hal: tanpa sanad, agama rawan dipakai untuk memuaskan nafsu. Namun dengan sanad yang dipadukan dengan manhaj tarjih, agama menjadi cahaya yang membimbing umat, bukan beban yang memecah belah.
Maka pandangan tarjih Muhammadiyah terhadap narasi “tanpa sanad orang akan berbicara agama sesuai nafsu” jelas dan mencerahkan. Sanad tidak berhenti pada nama periwayat, tetapi melebar pada disiplin metodologi, kelurusan nalar, dan kejujuran niat. Dengan itu, Muhammadiyah hadir bukan sekadar mengulang teks, melainkan menghidupkan makna Islam yang rahmatan lil-‘alamin. (*)


