Masyarakat di Atas Akidah: Antara Tauhid, Nasionalisme, dan Tantangan Zaman

Must Read
Miftah H. Yusufpati
Miftah H. Yusufpati
Sebelumnya sebagai Redaktur Pelaksana SINDOWeekly (2010-2019). Mulai meniti karir di dunia jurnalistik sejak 1987 di Harian Ekonomi Neraca (1987-1998). Pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah DewanRakyat (2004), Wakil Pemimpin Harian ProAksi (2005), Pemimpin Redaksi LiraNews (2018-2024). Kini selain di Jakartamu.com sebagai Pemimpin Umum Forum News Network, fnn.co.Id. dan Wakil Pemimpin Redaksi Majalah FORUM KEADILAN.

JAKARTAMU.COM | Di sebuah majelis ilmu di Kairo tahun 1990-an, Syaikh Yusuf Qardhawi menegaskan satu hal sederhana namun fundamental: masyarakat Islam sejati hanya bisa tegak di atas aqidah. Baginya, kalimat Laa ilaaha illallah, Muhammadan Rasuulullah bukan sekadar zikir, melainkan fondasi sosial. Aqidah, kata Qardhawi, bukan aksesoris, melainkan “motor penggerak dalam berharakah” dan sumber yang melahirkan akhlak, hukum, hingga peradaban.

Pandangan itu kemudian ia bukukan dalam Malaamihu Al-Mujtama’ al-Muslim alladzi Nasyuduh (diterjemahkan: Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an & Sunnah, 1997). Ia mengingatkan: membangun masyarakat tanpa aqidah sama dengan mendirikan bangunan di atas pasir. Cepat atau lambat, runtuh.

Toleransi dan Ketegasan

Qardhawi tidak menafsirkan masyarakat Islam sebagai eksklusif. Ayat Al-Baqarah 256: “Tidak ada paksaan dalam agama”—menjadi sandaran. Sejarah pun menjadi saksi, umat Islam pernah tampil sebagai komunitas paling toleran pada masa keemasan. Kaum Yahudi dan Nasrani hidup berdampingan, bahkan berkembang di bawah proteksi politik Islam.

Namun, toleransi bukan berarti longgar dalam fondasi. Qardhawi menolak ide masyarakat yang membiarkan aqidah bercampur dengan ideologi lain, entah sosialisme, komunisme, atau liberalisme. Bagi dia, itu “agama tanpa wahyu.”

Milad 117 H Muhammadiyah

Indonesia: Antara Tauhid dan Kebangsaan

Di Indonesia, gagasan ini menemukan konteksnya yang khas. Sejak awal berdirinya republik, umat Islam bersepakat pada Pancasila sebagai konsensus nasional. Namun, debat mengenai posisi aqidah dalam masyarakat terus hidup, dari sidang BPUPKI 1945 hingga kontroversi Piagam Jakarta.

Hari ini, perdebatan itu hadir dalam bentuk lain: polemik nasionalisme versus transnasionalisme, Islam moderat versus Islam politik. NU dan Muhammadiyah sering menekankan bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan tauhid, bahkan bisa menjadi wadah ideal untuk menghidupkan nilai aqidah Islam dalam konteks kebangsaan.

Di sisi lain, kelompok-kelompok garis keras justru menolak kompromi, menganggap sistem demokrasi sebagai “produk Barat” yang mencemari kemurnian aqidah. Ironisnya, mereka sendiri kerap terjebak pada simbol formal—menuntut perda syariah atau negara Islam—tanpa memberi solusi konkret atas persoalan kemiskinan, korupsi, dan ketimpangan.

Aqidah dan Kehidupan Publik

Masjid, sekolah, media, bahkan teater dan puisi, bagi Qardhawi, seharusnya menjadi saluran memperkuat aqidah dalam kehidupan publik. Indonesia punya pengalaman menarik: khutbah Jumat yang ditayangkan televisi nasional, sinetron religi Ramadan, hingga pesantren YouTube di era digital. Semua adalah sarana dakwah, tapi juga arena kontestasi wacana aqidah.

Tantangannya: jangan sampai aqidah hanya jadi jargon. Misalnya, ketika korupsi berjamaah dibungkus dengan simbol keislaman, atau ketika politik identitas dipakai untuk memecah belah bangsa. Qardhawi pernah mengingatkan bahaya “memalsukan bangunan Islam”—menempelkan label Islam pada sistem yang sejatinya tidak berlandas pada aqidah.

Antara Retorika dan Realitas

Dalam praktik, masyarakat Indonesia kerap berada di persimpangan. Ada yang menafsirkan Islam sekadar urusan ritual pribadi, ada yang menekankan aspek sosial-politiknya. Di media sosial, bahkan aqidah sering jadi komoditas: konten dakwah yang viral di TikTok bisa lebih berpengaruh ketimbang pengajian di masjid.

Pertanyaannya: apakah aqidah masih menjadi fondasi utama, atau sekadar pelengkap? Qardhawi menulis tegas: aqidah adalah pengikat persatuan, sumber hukum, dan motivasi jihad—dalam makna luas, yakni perjuangan membela keadilan. Tanpa itu, masyarakat Muslim rawan terombang-ambing, entah oleh arus kapitalisme global, nasionalisme sempit, atau ideologi impor lainnya.

Menatap ke Depan

Indonesia, dengan pluralitasnya, jelas tidak bisa menjadi masyarakat Islam eksklusif seperti diimajinasikan Qardhawi. Namun, pesan utamanya tetap relevan: aqidah harus memberi arah, bukan hanya identitas.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Islam kompatibel dengan negara modern, melainkan bagaimana aqidah tauhid bisa membumi dalam kebijakan publik: dari pemberantasan korupsi, penanggulangan kemiskinan, hingga pengelolaan lingkungan. Jika aqidah hanya berhenti di lisan, maka ia akan “dipinggirkan ke museum sejarah,” sebagaimana sindiran para pemikir sekuler Arab yang dikritik Qardhawi.

Di hadapan sejarah, umat Islam Indonesia ditantang membuktikan: apakah mereka benar-benar membangun masyarakat di atas aqidah, atau sekadar menempelkan nama Islam pada bangunan yang rapuh? (*)

Wamentrans Viva Yoga Minta Isu ‘PBB Laut’ Diklarifikasi

JAKARTAMU.COM | Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Koperasi Nelayan Bersama Aspila Lamongan menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi saat...

More Articles Like This