GAGASAN membentuk Daerah Istimewa Surakarta mencuat. Tentu bukan tanpa alasan hal ini mengemuka. Sebab Surakarta memiliki rekam sejarah politik dan budaya yang setara pentingnya dengan Yogyakarta. Menghidupkan status yang pernah disandang Surakarta adalah upaya menata kembali kewajiban negara terhadap wilayah yang telah memberi kontribusi besar pada terbentuknya Republik Indonesia.
Secara historis, wilayah Kasunanan meliputi Klaten, Boyolali, Sragen, dan sebagian besar Kota Surakarta. Sementara Kadipaten Mangkunegaran menaungi Wonogiri, Karanganyar, serta kawasan Matesih yang menyimpan jejak penting, termasuk makam Pangeran Sambernyowo dan Presiden Soeharto bersama Ibu Tien.
Sejak Perjanjian Giyanti, terdapat sejumlah enclave yang membuat batas wilayah menjadi tidak sepenuhnya linier. Solo pernah memiliki wilayah yang berada di ranah administratif Yogyakarta, begitu pula sebaliknya. Di dalam kantong-kantong itu tetap berlaku tradisi, bahasa, dan seni sesuai otoritas yang mengelolanya. Ada dugaan hal ini merupakan cara mempertahankan ingatan budaya atau bagian dari kebijakan VOC dalam mengatur kekuasaan lokal.
Baca juga: Masa Depan Keraton Surakarta dan Yogyakarta

Pembagian Mataram Islam menjadi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta dilakukan di bawah kendali Gubernur Jenderal VOC, Nicolas Hartingh, melalui dua perjanjian: Giyanti pada 1755 dan Tuntang atau Salatiga pada 1757. Perjanjian tersebut bukan sekadar memetakan wilayah, melainkan memberi ruang bagi elite Mataram, termasuk Pangeran Sambernyowo yang sebelumnya melawan VOC dan dibuang ke Sri Lanka.
Memasuki masa kemerdekaan, perselisihan politik dan keamanan di Surakarta meningkat. Dari awal 1946 hingga menjelang agresi Belanda pertama 1947, Surakarta menjadi pusat aktivitas kelompok kiri dan kekuatan oposisi. Pemerintah pusat menghadapi keterbatasan dalam menjaga keamanan kota, sehingga kepolisian ditempatkan langsung di bawah kendali pusat karena dianggap paling memungkinkan untuk mengurangi ketegangan.
Baca juga: Bara Api Suksesi Keraton Kasunanan Surakarta
Melalui Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1946, status Surakarta diubah menjadi Karesidenan sementara. Pengaturan ini tidak berlangsung lama karena Undang-Undang No. 10 Tahun 1950 membubarkan status tersebut dan memasukkan Surakarta ke dalam Provinsi Jawa Tengah. Pada 1954 muncul tekanan politik dari PKI dan kelompok pendukungnya yang menuntut Sunan Pakubuwono XII turun dari perannya, bahkan ingin meniadakan keberadaan Kasunanan dari ruang sejarah.
Padahal catatan sejarah menunjukkan peran aktif Sunan Pakubuwono XII dan Mangkunegoro VII dalam perundingan Konferensi Meja Bundar bersama Sultan HB IX dan delegasi Republik Indonesia. Mereka terlibat dalam proses yang mengarah pada pengakuan kedaulatan Indonesia. Dengan rekam jejak tersebut, wajar bila muncul keinginan untuk meninjau kembali status keistimewaan Surakarta sebagaimana ruang yang diberikan Pasal 18 UUD 1945.
Lalu siapa yang akan menjadi pemimpinnya? Jika meniru pola Yogyakarta, posisi Gubernur dapat ditempati Kasunanan dan Wakil Gubernur oleh Mangkunegaran. Namun ada usulan lain yang lebih sesuai dengan prinsip perwakilan masa kini: Sunan dan Dipati Mangkunegoro ditempatkan sebagai Wali Keistimewaan, sedangkan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui DPRD di enam kabupaten dan satu kota di wilayah Soloraya. (*)


