MHH PWM DKI Jakarta Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Guru Muhammadiyah

Must Read

JAKARTAMU.COM | Guru Muhammadiyah di DKI Jakarta kerap berhadapan dengan persoalan hukum. Ini terjadi akibat minimnya pemahaman atas hak dan kewajiban profesi hingga kriminalisasi.

Menjawab kondisi itu, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Guru Muhammadiyah di Aula Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Sabtu (30/8/2025). Kegiatan ini diikuti 60 guru dari berbagai sekolah Muhammadiyah di Jakarta.

Ketua Panitia, Maulana Hasanudin, S.H., menyebut kegiatan tersebut sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum para guru dalam menjalankan tugas profesional.

“Kegiatan ini diinisiasi sebagai bentuk respons atas beragam persoalan hukum yang kerap dihadapi guru. Mulai dari dugaan kriminalisasi dalam proses belajar-mengajar hingga keterbatasan pemahaman mengenai hak dan kewajiban profesi pendidik,” ujarnya.

Milad 117 H Muhammadiyah
Foto/mhhdkijakarta

Ketua MHH PWM DKI Jakarta, Dr. Septa Candra, S.H., M.H., menegaskan perlindungan hukum harus menjadi bagian penting dalam profesi pendidik.

“Guru tidak hanya berperan mendidik, tetapi juga harus memiliki perlindungan hukum yang memadai. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa guru-guru Muhammadiyah memiliki akses terhadap pendampingan hukum, baik secara preventif maupun litigasi, sehingga mereka dapat mengajar dengan lebih tenang dan profesional,” tegasnya.

Baca juga: Muhammadiyah DKI Kecam Tindakan Represif Polisi, Desak Evaluasi Pengamanan Aksi

Pandangan senada disampaikan Ketua PWM DKI Jakarta Prof. H. Agus Suradika, M.Pd. Menurut dia, kegiatan ini tersebut sebagai langkah penting memperkuat posisi guru.

“Muhammadiyah senantiasa mendukung peningkatan kapasitas guru, tidak hanya dalam hal akademik, tetapi juga dalam perlindungan hukum. Guru yang kuat secara keilmuan dan terlindungi secara hukum akan mampu memberikan pendidikan terbaik bagi generasi penerus bangsa,” ungkapnya.

Dukungan juga datang dari Biro Dikmental Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dr. Ragil Tugiman, M.Pd., yang menekankan perlunya sinergi lintas pihak untuk menciptakan sistem perlindungan guru yang adil.

Acara terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama menghadirkan tiga narasumber, yakni Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., pakar hukum pidana sekaligus Dewan Pakar MHH PWM DKI Jakarta; Dr. Abdul Kahar Maranjaya, S.H., M.H., akademisi hukum dan Dewan Pakar MHH PWM DKI Jakarta; serta Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., Ketua MHH PP Muhammadiyah. Diskusi dipandu oleh Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H. Para narasumber membedah problematika hukum yang dihadapi guru, termasuk aspek pidana, perlindungan profesi, hingga strategi pencegahan.

Sesi kedua membahas rencana tindak lanjut program perlindungan hukum. Dr. Septa Candra menyampaikan skema litigasi, sementara Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Sekretaris MHH PWM DKI Jakarta, memaparkan pendekatan nonlitigasi.

Serangan Pesawat Nirawak di Gaza Tengah Tewaskan Dua Warga

JAKARTAMU.COM | ​Korban jiwa di jalur Gaza kembali berjatuhan. Sedikitnya dua warga Palestina dilaporkan tewas dan empat lainnya mengalami...

More Articles Like This