TAHUN 2025 memperlihatkan fenomena iklim yang cukup unik. Pada bulan Agustus, yang biasanya merupakan puncak musim kemarau, hujan masih turun di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Jakarta dan sekitarnya. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan bahwa kondisi ini masih tergolong normal secara klimatologis dan disebut sebagai kemarau basah.
Hujan di musim kemarau memunculkan genangan air di berbagai tempat. Genangan ini menjadi sarang perkembangbiakan nyamuk, terutama Aedes aegypti, yang berpotensi meningkatkan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Karena itu, di berbagai sudut Jakarta kegiatan pengasapan (fogging) masih sering dilakukan sebagai upaya membunuh nyamuk dewasa dengan pestisida. Namun, metode pembersihan sarang nyamuk (PSN) tetap diakui sebagai cara pencegahan yang paling efektif.
Fogging merupakan pengasapan dengan pestisida untuk membunuh nyamuk dewasa. Cara ini tidak mempan terhadap larva, telur, atau jentik nyamuk. Jika dilakukan terus-menerus, fogging dapat menimbulkan resistensi nyamuk terhadap obat dan berdampak negatif bagi kesehatan lingkungan.
Bahan kimia yang digunakan dalam fogging umumnya termasuk golongan insektisida organofosfat, seperti malation, sumithion, fenitrothion, atau perslin. Malation adalah yang paling sering dipakai sejak tahun 1972, biasanya dicampur dengan solar atau minyak tanah sebelum digunakan dalam mesin pengasapan.

Masalah muncul dari bahan pencampur tersebut. Solar yang dipakai untuk mengencerkan insektisida menghasilkan zat berbahaya saat terbakar. Dampaknya antara lain radang paru-paru yang bisa berlangsung hingga dua bulan, penyumbatan saluran pernapasan kecil yang dapat berakibat fatal dalam beberapa minggu, serta iritasi dengan produksi lendir berlebihan pada saluran napas.
Pada akhir Juli 2025, DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Perubahan APBD dengan nilai Rp91,86 triliun. Dari jumlah itu, sebenarnya terdapat peluang bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengalokasikan dana riset, termasuk di bidang kesehatan.
Dana riset bisa diarahkan kepada Dinas Kesehatan dan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk mengembangkan formula insektisida khusus nyamuk Aedes aegypti yang lebih aman bagi manusia dan lingkungan. Upaya ini dapat menjadi langkah jangka panjang untuk menekan angka kasus DBD tanpa menimbulkan masalah baru akibat penggunaan pestisida kimia.
Kendala Praktis di Lapangan
Pelaksanaan fogging di Jakarta menghadapi sejumlah kendala. Sebagian besar kegiatan dilakukan pada hari kerja, ketika banyak penghuni rumah tidak berada di tempat, sehingga petugas sulit masuk ke dalam rumah.
Penggunaan solar sebagai campuran juga meninggalkan bekas kotor pada perabot, membuat warga harus membersihkan rumah kembali setelah pengasapan. Di beberapa lokasi, petugas bahkan menyemprot saluran got, padahal di tempat tersebut hanya terdapat jentik nyamuk yang tidak akan mati oleh fogging. Hal ini menunjukkan bahwa praktik di lapangan sering kali tidak efektif.
Pelaksaan fogging biasanya dilakukan dengan pendampingan pengurus RT, RW, kader dasawisma, atau petugas jumantik untuk meminta izin masuk ke rumah warga. Namun, masih ditemukan adanya oknum yang meminta “sumbangan sukarela” dengan alasan uang makan atau rokok untuk petugas. Tindakan ini tergolong pungutan liar.
Padahal, pemerintah provinsi sudah memberikan dana operasional kepada pengurus lingkungan. Saat ini RT menerima Rp2 juta per bulan dan RW Rp2,5 juta per bulan, sesuai Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 587 Tahun 2022. Mulai Oktober mendatang, besaran itu naik menjadi Rp2,5 juta untuk RT dan Rp 3,125 juta untuk RW. Dana operasional dasawisma juga telah ditingkatkan dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu per bulan. (*)


