JAKARTAMU.COM | Indonesia menjadi negara pertama di ASEAN yang menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak melalui regulasi khusus. Kebijakan ini mulai menarik perhatian negara-negara tetangga yang tengah menyiapkan aturan serupa. Posisi Indonesia dinilai strategis sebagai rujukan kawasan dalam pelindungan anak di ruang digital.
“Di ASEAN, Indonesia yang pertama menerapkan secara efektif. Malaysia sudah mewacanakan hal serupa dan sedang menyiapkan regulasinya, tapi belum berlaku. Negara-negara ASEAN lain masih dalam tahap diskusi,” kata Pakar Teknologi Informasi Ismail Fahmi, dikutip dari Antara, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berdasarkan tahapan usia dan tingkat kesiapan.
Fahmi menilai skala kebijakan Indonesia memberi bobot tersendiri dalam percaturan global. Jumlah anak yang masuk dalam cakupan perlindungan mencapai sekitar 70 juta, jauh melampaui negara lain yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

“Skala Indonesia jauh lebih besar. Australia melindungi sekitar 4 juta anak di bawah 16. Indonesia 70 juta, hampir 18 kali lipat,” ujar Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Dengan cakupan tersebut, implementasi kebijakan menjadi faktor kunci. Kepatuhan platform digital terhadap aturan pembatasan akses dinilai akan menentukan efektivitas perlindungan. Jika berjalan konsisten, Indonesia dipandang mampu menunjukkan kapasitas negara berkembang dalam mengatur ruang digitalnya sendiri.
Fahmi menyebut keberhasilan ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam isu kedaulatan digital, terutama dalam pengelolaan platform global yang beroperasi di dalam negeri.
Tren global menunjukkan semakin banyak negara mengatur akses anak ke media sosial. Kebijakan serupa tengah disiapkan di berbagai negara Eropa seperti Prancis, Inggris, Jerman, hingga Spanyol, serta sejumlah wilayah di India. Langkah ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif platform digital, mulai dari adiksi hingga paparan kekerasan.
Di kawasan ASEAN, perkembangan regulasi masih berada pada tahap awal. Malaysia telah menyatakan rencana penyusunan aturan, sementara negara lain masih mengkaji pendekatan yang akan diambil.
Menurut Fahmi, dukungan publik menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan orang tua dan kesadaran masyarakat terhadap risiko digital akan menentukan efektivitas aturan di lapangan.
“Kalau Indonesia dengan 70 juta anak bisa berhasil, ini jadi bukti bahwa negara berkembang juga mampu mengambil langkah berani di bidang kedaulatan digital. Itu pesan yang sangat kuat di panggung internasional,” kata Fahmi.
Pemerintah menyusun kebijakan ini sebagai turunan dari kerangka hukum yang lebih luas, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Anak, yang kemudian dioperasionalkan melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri di Kementerian Komunikasi dan Digital. Data Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan tingginya paparan anak terhadap konten berisiko, mulai pornografi, perundungan siber, hingga praktik eksploitasi daring.
Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia juga mencatat penetrasi internet pada kelompok usia anak dan remaja yang terus meningkat, dengan durasi penggunaan harian yang tinggi. Kondisi ini mendorong pemerintah menetapkan pembatasan berbasis usia, kewajiban verifikasi, serta tanggung jawab platform untuk memastikan sistem mereka aman bagi anak. Regulasi turunan disusun untuk memastikan ketentuan berjalan operasional di tingkat platform dan dapat diawasi secara efektif oleh negara.


