REGULASI yang lahir dari tangan pemerintah semestinya memudahkan urusan publik dan mengakomodasi kepentingan semua pihak. Namun, ketika sebuah aturan justru menciptakan kesenjangan dan diskriminasi, di situlah keadilan kehilangan maknanya. Itulah yang kini dirasakan oleh para guru madrasah swasta yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selama ini, nasib mereka seolah menjadi catatan pinggir dalam kebijakan pendidikan nasional. Banyak peraturan yang tampak netral di atas kertas, namun dalam pelaksanaannya justru meminggirkan madrasah swasta. Di tengah kondisi itu, Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) muncul sebagai wadah suara nurani para pendidik yang selama ini merasa tidak mendapat tempat yang layak dalam sistem.
Ketua Umum PGMM, Tedi Malik, menyebut ketidakadilan terhadap madrasah swasta bukanlah peristiwa sesaat, melainkan masalah sistemik yang telah mengakar dalam kebijakan negara. Ketidakadilan terjadi secara menyeluruh, terstruktur, dan berlangsung lama karena sudah tertanam dalam sistem dan kebijakan yang berlaku, terutama pada madrasah swasta. “Kami menjerit menahan sakit karena kebijakan yang timpang dan diskriminatif,” ujarnya.
Baca juga: Guru Madrasah Desak Baleg DPR Hapus Regulasi Diskriminatif

Salah satu regulasi yang menjadi sorotan PGMM adalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Pasal-pasal di dalamnya membatasi kesempatan menjadi aparatur bagi tenaga pendidik yang tidak bekerja di instansi pemerintah. Dalam praktiknya, aturan ini menutup peluang bagi guru madrasah swasta yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa pengakuan formal dari negara. Fenomena ini membuka ruang nepotisme dan titipan calon pegawai. Tujuannya bukan lagi pengabdian dan panggilan jiwa sebagai guru, melainkan sekadar mengejar status dan finansial.
PGMM menilai, UU ASN harus segera diamandemen agar lebih inklusif dan berkeadilan. Ada dasar yang kuat untuk itu — baik dari segi filosofis, historis, maupun sosial. Dalam khazanah Islam klasik, Syekh Burhanuddin Az-Zarnuji dalam Ta’lim al-Muta’allim menyebut bahwa pendidikan adalah hal yang membedakan manusia dari hewan. Pendidikan bukan semata urusan administratif, melainkan jalan untuk memuliakan martabat manusia. Karena itu, sangat ironis ketika perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan hanya dilihat dari sisi kelembagaan, bukan pada manusianya — para guru yang berjuang di lapangan.
Dalam konteks sejarah, diskriminasi terhadap madrasah memiliki akar panjang. Sejak zaman kolonial Belanda, pendidikan bagi pribumi dibatasi dan dipandang tidak layak. Tulisan Verboden Voor Honden En Inlanders — “Anjing dan pribumi dilarang masuk” — menjadi simbol kesombongan sistem pendidikan kolonial.
Baca juga: Lebih dari 100 Ribu Guru Lolos Seleksi PPG 2025, Ini Link Pengumumannya
Dari situ, tokoh seperti Syekh Abdullah Ahmad bangkit dan mendirikan madrasah pertama di Padang pada 1909, sebagai bentuk perlawanan intelektual terhadap ketidakadilan. Namun madrasah-madrasah itu kemudian dicurigai penjajah dan disebut sebagai “sekolah liar”. Ironisnya, setelah Indonesia merdeka, diskriminasi serupa masih terus terasa, hanya berganti wajah: dulu dilakukan penjajah, kini oleh kebijakan bangsa sendiri.
Dari sisi sosial, diskriminasi terhadap madrasah swasta menimbulkan efek berlapis. Guru-guru madrasah sering kali dicap “kurang berkualitas”, seolah pengabdian mereka di lembaga swasta tidak memiliki nilai yang sama dengan guru di sekolah negeri. Ketimpangan akses terhadap fasilitas, pelatihan, hingga peluang karier memperkuat stigma itu. Padahal mereka adalah bagian dari sistem pendidikan nasional yang sama, bekerja di ruang kelas yang sama, dengan beban moral dan tanggung jawab yang tidak berbeda.
Masalah tidak berhenti pada urusan status dan pengakuan. Di tingkat daerah, madrasah swasta juga dihadapkan pada kebijakan hibah yang tidak menentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana untuk lembaga di bawah Kementerian Agama — termasuk madrasah swasta — hanya bisa dialokasikan dalam bentuk hibah.
Konsekuensinya, bantuan itu menjadi sangat bergantung pada kebijakan kepala daerah. “Madrasah swasta terpaksa mencari simpati kepala daerah agar mendapat bantuan. Kebijakan hibah sering kali bergantung pada suka atau tidak suka,” ujar Tedi. Situasi ini membuat banyak madrasah berada dalam posisi gamang, karena keberlangsungan operasional mereka tidak memiliki kepastian.
Baca juga: Haedar Nashir Merespons Putusan MK: Jangan Matikan Sekolah Swasta
Padahal, jika menilik esensi tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003, madrasah justru sangat sejalan dengan cita-cita itu. Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab sebagai warga negara. Nilai-nilai itu hidup di madrasah. Di ruang-ruang kelas sederhana, para guru madrasah menanamkan bukan hanya ilmu, tetapi juga karakter dan spiritualitas — dua hal yang sering luput dari sistem pendidikan modern.
Sayangnya, kerja besar itu jarang dihargai secara proporsional. Banyak guru madrasah yang mengabdi puluhan tahun tanpa status kepegawaian tetap, tanpa tunjangan layak, dan tanpa kepastian masa depan. Mereka mengajar dengan semangat ibadah, tetapi justru tersisih oleh regulasi yang kaku. Pemerintah seharusnya melihat madrasah sebagai mitra strategis, bukan beban administratif. Tanpa dukungan madrasah swasta, negara tidak akan sanggup menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan pelosok.
Sudah saatnya pemerintah menghentikan diskriminasi yang menahun terhadap guru madrasah swasta. Amandemen terhadap UU ASN bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga wujud keadilan sosial bagi mereka yang telah mencerdaskan bangsa dari pinggiran sistem. Pendidikan bukanlah hak istimewa bagi lembaga negeri; ia adalah hak setiap anak bangsa. Dan di balik hak itu, ada pengabdian para guru madrasah yang terus menuntut keadilan. (*)
Penulis: Khazim Mahrur (Anggota PGMM Kabupaten Cilacap)


