JAKARTAMU.COM | Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menuntut Presiden Prabowo Subianto segera memberhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tuntutan ini disampaikan menyusul jatuhnya korban jiwa dalam gelombang demonstrasi yang berlangsung sepekan terakhir.
PSHK menilai perintah Presiden kepada aparat untuk menindak tegas demonstran yang dianggap anarkis, sebagaimana disampaikan Kapolri pada Sabtu (30/8), menunjukkan cara pandang yang keliru. Menurut lembaga tersebut, fokus seharusnya diarahkan pada evaluasi tindakan aparat yang menggunakan kekerasan berlebih hingga merenggut nyawa Affan Kurniawan.
Baca juga: Muhammadiyah: Kapolri Wajib Mundur atau Dicopot
“Unjuk rasa adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998. Penyematan label anarkis justru menyesatkan dan memecah masyarakat,” tulis PSHK dalam pernyataan tertulis, dikutip Minggu (31/8/2025).

Pengerahan TNI dalam pengamanan aksi juga dipersoalkan. PSHK menegaskan bahwa tentara tidak memiliki mandat menjaga ketertiban sipil. Kehadiran mereka di lapangan dinilai berlebihan dan menimbulkan kesan adanya militerisasi pada ranah di luar pertahanan negara.
Menurut PSHK, instruksi Presiden kepada TNI dan Polri untuk menindak massa aksi berpotensi memperparah situasi. Pendekatan itu dianggap rawan melahirkan penderitaan warga sipil yang tidak perlu. Presiden, kata mereka, seharusnya mengambil langkah cepat dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi keamanan di bawah komandonya.
Baca juga: Muhammadiyah DKI Kecam Tindakan Represif Polisi, Desak Evaluasi Pengamanan Aksi
Desakan pencopotan kapolri sebelumnya juga disampaikan Majelis Hukum dan HAM (MHH) serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah. Tidak hanya soal penanganan demonstrasi terbaru, Muhammadiyah menarik jauh kinerja polri berkaitan dengan pengamanan proyek strategis nasional di Wadas, Rempang, juga PIK.
Dari sana MHH dan LHKP PP Muhammadiyah menyimpulkan bahwa watak represif polisi tidak berubah di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo.
“Kapolri wajib mengundurkan diri atau dicopot oleh Presiden karena gagal mengubah watak represif Polri dan mengkhianati amanat reformasi,” dalam pernyataan sikap tertulis, Jumat (29/8/2025). (*)
Dalam butir sikapnya, PSHK meminta Presiden mencopot Kapolri, memerintahkan Panglima TNI menarik pasukan ke barak, dan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik. DPR juga diminta mengevaluasi anggotanya yang dianggap memperkeruh suasana, sekaligus membatalkan kenaikan tunjangan sebagai wujud empati terhadap kesulitan ekonomi masyarakat.


