Jumat, Juni 20, 2025
No menu items!

Putusan MK Buka Peluang Sekolah Muhammadiyah Bidik Kelas Premium

Must Read

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat.

Namun demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa sekolah atau madrasah swasta tidak sepenuhnya dilarang membiayai penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun bantuan pendidikan bagi peserta didik di sekolah swasta hanya dapat diberikan kepada lembaga yang memenuhi syarat atau kriteria tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa, 27 Mei 2025, menyusul permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Jauh sebelum putusan MK, Prof. Muhadjir Effendi telah mengingatkan hal ini sejak tahun 2019 saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam satu kesempatan, beliau menyampaikan agar sekolah-sekolah Muhammadiyah segera berbenah. Memperbaiki manajemen, meningkatkan mutu sehingga menjadi sekolah Premium. Sebab anak-anak duafa yang dulu “hanya” diperhatikan Muhammadiyah sekarang sudah menjadi tanggungan negara.

Jika kita memandangnya dengan perspektif keadilan sosial, arah kebijakan pendidikan yang ada saat ini membuat sekolah negeri diperuntukkan terutama bagi masyarakat kurang mampu dan layak dibantu oleh negara. Sementara itu, masyarakat yang sudah tergolong mampu diarahkan untuk mengakses pendidikan di sekolah swasta.

Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi sekolah-sekolah swasta, termasuk Muhammadiyah, untuk fastabiqul khairat, berlomba dalam memperbaiki mutu dan kualitas. Jika tidak, mereka akan ditinggalkan masyarakat.

Pendidikan Katolik telah dikenal luas sebagai salah satu sistem pendidikan terbaik di masyarakat modern. Banyak lembaga non-Katolik yang mencoba meniru pendekatan mereka. Bagi pendidik Muslim, mengambil bagian terbaik dari sistem tersebut lalu mengintegrasikannya dengan nilai-nilai keislaman adalah langkah bijak.

Menurut berbagai riset, 99% lulusan SMA Katolik di Amerika Serikat diterima di perguruan tinggi ternama. Bahkan, mereka cenderung memiliki karir yang lebih cemerlang dan penghasilan sekitar 18% lebih tinggi dibandingkan lulusan SMA negeri.

Salah satu kunci keberhasilan sistem ini adalah penerapan pendekatan student-centered, di mana pendidik berperan sebagai fasilitator. Namun, menurut Prof. Muhadjir Effendi, sudah saatnya pendekatan ini dikembangkan lebih lanjut. Pendidik tidak lagi hanya menjadi fasilitator, tetapi juga mitra dialog bagi peserta didik.

Pendidikan Katolik dikenal dengan tradisi ketat, seleksi masuk yang disiplin, dan pembiayaan mandiri (self-financed) yang cenderung tinggi. Hal ini berdampak pada mutu layanan pendidikan yang tinggi, meski berbiaya mahal. Sekolah-sekolah mereka dikenal elit dan berkualitas.

Maka, kini saatnya sekolah-sekolah Muhammadiyah mengambil peran lebih besar dalam dunia pendidikan nasional. Konsep sekolah swasta Islam, madrasah swasta, atau boarding school berbasis nilai-nilai Islam perlu terus dikembangkan menjadi Sekolah Premium. Sekolah bermutu tinggi, manajemen modern, dan tetap berpihak pada nilai-nilai keislaman. (*)

Baret, Loreng, dan Nafsu Kekuasaan

Akulah Negara, Akulah Hukum Kamu semua, tahu apa?Kamu semua, apa jasamu? Semua kampunganBahkan gila semuanya Begitulah mereka serukan dengan kegarangan menghadapi akal...
spot_img
spot_img

More Articles Like This