Oleh Arief Wisnu Cahyono | Ketua Umum Perpamsi (2024-2025), Direktur Utama Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya (2021-2025)
RENDAHNYA akses air minum aman dan sanitasi menunjukkan adanya kekosongan kebijakan yang belum terjawab oleh UU Sumber Daya Air. Peran masyarakat sipil, termasuk Muhammadiyah pada titik ini menjadi penting demi mendorong agenda legislasi yang berpihak pada hak dasar warga negara dan amanat konstitusi.

Sejarah mencatat, Muhammadiyah pernah memainkan peran penting dalam menjaga konstitusi di sektor air. Keberhasilan Muhammadiyah mengajukan judicial review atas UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air hingga dibatalkan Mahkamah Konstitusi menjadi penanda penting perjuangan masyarakat sipil melawan liberalisasi dan komodifikasi air.
Arizona dan Chandranegara (2017) menyebut langkah itu sebagai bentuk jihad berkonstitusi: perjuangan melalui mekanisme hukum untuk memastikan sumber daya air tetap dikelola sebagai barang publik demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca juga: PAN Tolak Perubahan Status PAM Jaya: “Jangan Korbankan Air Bersih Demi Aksi Korporasi”
Putusan tersebut menegaskan bahwa air tidak boleh diperlakukan semata sebagai komoditas ekonomi. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir secara aktif, mengatur, mengelola, dan menjamin akses air bagi seluruh warga.
Namun, satu dekade setelah putusan itu, tantangan justru bergeser ke soal tata kelola dan kepastian hukum sektor air minum. Lahirnya UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air memang mengembalikan peran negara pasca pembatalan UU 7/2004.
UU memang ini belum secara spesifik menempatkan air minum sebagai prioritas strategis nasional. Air minum masih diposisikan sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya air secara umum, tanpa kerangka hukum tersendiri yang mampu menjawab kompleksitas layanan, pembiayaan, dan kelembagaan.
Dalam konteks wacana swasembada air, kekosongan itu menjadi persoalan mendasar. Dampaknya terlihat jelas di lapangan. Cakupan layanan air minum aman perpipaan di Indonesia masih sekitar 22 persen, sementara layanan sanitasi aman (khususnya pengelolaan air limbah domestik) baru menjangkau sekitar 11 persen penduduk.
Angka itu jauh tertinggal dibandingkan sejumlah negara Asia dan jauh dari target SDGs maupun RPJMN 2029. Fragmentasi tata kelola memperparah situasi: banyak kementerian dan lembaga terlibat, regulasi tersebar di berbagai peraturan turunan, dan kewenangan kerap tumpang tindih.
Baca juga: Bisnis Air Minum dan Ancaman Terhadap Sumber Daya Alam


