Taubat Koruptor: Cukupkah dengan Mengembalikan Uang?

Must Read

JUAL beli adalah aktivitas yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Hampir setiap orang, baik sebagai penjual maupun pembeli, pasti melakukannya. Islam memberi perhatian besar pada aktivitas ini, bukan hanya sebagai sarana mencari nafkah, tetapi juga sebagai ladang amal jika dijalankan sesuai syariat.

Dalam sebuah hadis riwayat Muslim dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda tentang seorang yang berdoa dengan penuh harap:

“Seorang lelaki yang menempuh perjalanan jauh, pakaiannya compang-camping dan penuh debu, menengadahkan tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Ya Tuhanku, Ya Tuhanku…’. Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia tumbuh dari harta yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim).

Hadis ini diangkat Ustaz M. Reza Prima Matondang dalam Pengajian di Masjid At-Tanwir, Gedung PP Muhammadiyah, Menteng Raya 62, Jakarta Pusat, dengan tema ”Transaksi Haram dalam Jual Beli Kita,” Minggu (31/8/2025).

Milad 117 H Muhammadiyah

Pimpinan Desa Santri dan Ponpes KH Ibrahim ini menegaskan bahwa banyak umat Islam sekarang mengonsumsi makanan haram, bukan karena zatnya seperti babi, anjing, atau bangkai, melainkan karena diperoleh dari harta yang tidak halal. Salah satunya dari transaksi yang melanggar syariat Islam.

Dalam kajian itu muncul pertanyaan menarik: bagaimana dengan koruptor yang ingin bertobat?

Ustaz Reza mencontohkan, seorang pejabat negara atau PNS yang selama menjabat menerima suap. Uang hasil suap itu kemudian dikelola dengan baik hingga berkembang menjadi bisnis. Setelah pensiun, ia sadar dan ingin bertobat.

“Taubat seorang koruptor tidak cukup hanya dengan penyesalan. Ia wajib mengembalikan harta hasil korupsinya. Korupsi adalah dosa yang menyangkut hak manusia, sehingga Allah tidak akan menerima taubat sebelum harta itu dikembalikan kepada pemiliknya, yakni negara atau pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Namun, karena belum ada mekanisme jelas untuk mengembalikan hasil korupsi ke negara, Ustaz Reza menyebut ada satu jalan lain: menyerahkan aset-aset hasil korupsi, termasuk keuntungan dari pengelolaannya, kepada masyarakat terdekat di lingkungannya. Dengan cara itu, diharapkan Allah menerima taubatnya. “Kita tidak tahu, wallaahu a‘lam,” tambahnya.

Masalahnya, banyak koruptor menganggap taubat itu mudah. Mereka merasa cukup mengembalikan harta haram yang bisa dihitung. Padahal, ada dampak sosial dan finansial yang ditimbulkan oleh perilaku koruptif, yang tidak mungkin terhitung nilainya. Itulah yang membuat taubat seorang koruptor jauh lebih berat daripada yang mereka bayangkan. (*)

Serangan Pesawat Nirawak di Gaza Tengah Tewaskan Dua Warga

JAKARTAMU.COM | ​Korban jiwa di jalur Gaza kembali berjatuhan. Sedikitnya dua warga Palestina dilaporkan tewas dan empat lainnya mengalami...

More Articles Like This