Ikut Dewan Perdamaian Bentukan Trump, HNW Minta Indonesia Taat Konstitusi  

Must Read

JAKARTAMU.COM | Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengingatkan pemerintah agar partisipasi Indonesia dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump tetap berada dalam kerangka konstitusi. Menurutnya, keterlibatan Indonesia harus sejalan dengan amanat UUD NRI 1945 sekaligus melanjutkan komitmen mendukung terwujudnya negara Palestina merdeka.

Hidayat menekankan, pijakan konstitusional yang tidak dapat diubah adalah Pembukaan UUD 1945. Di dalamnya terdapat mandat untuk mendukung kemerdekaan, menghapus penjajahan, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

“Itu adalah sikap resmi Indonesia sejak Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi, dan juga ditegaskan Presiden Prabowo serta Menlu Sugiono,” ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Bertemu BEM Muhammadiyah, HNW Dorong Mahasiswa Jadi Kekuatan Moral Demokrasi

Milad 117 H Muhammadiyah

Ia menilai, bila kebijakan Dewan Perdamaian justru bertentangan dengan amanat konstitusi, misalnya dengan menghapus Gaza dari bagian negara Palestina merdeka, Indonesia bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, maupun PBB harus menolak dan mengoreksinya. Bahkan, Hidayat menyebut keikutsertaan Indonesia bisa ditinjau ulang. 

“Jangan sampai piagam yang ditandatangani 19 negara itu dijadikan legitimasi moral untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, dan Resolusi PBB yang mendukung Palestina merdeka,” katanya.

Hidayat mengingatkan agar arah Dewan Perdamaian benar-benar sesuai tujuan awal, yakni menghadirkan perdamaian, menghentikan perang, memasukkan bantuan kemanusiaan, dan membangun kembali Gaza. Ia menyoroti keterlibatan Israel dalam Dewan Perdamaian yang berpotensi menjadikan lembaga tersebut sebagai legitimasi agenda politik kolonialistik. “Kalau itu dibiarkan, konflik akan makin meluas dan menjauhkan perdamaian yang diharapkan,” ujarnya.

Menurut laporan lembaga independen, sejak gencatan senjata fase kedua yang ditandatangani di Sharm Syaikh pada Oktober 2025, Israel justru melanggar sebagian besar kesepakatan. Akibatnya, 1.820 warga Palestina di Gaza gugur atau terluka akibat serangan, dengan lebih dari 1.300 pelanggaran perjanjian damai.

Baca juga: HNW: Pendidikan, Keislaman, dan Keindonesiaan adalah Kesatuan yang Menguatkan

Selain substansi, Hidayat menekankan pentingnya prosedur konstitusional. Ia mengingatkan Pasal 11 UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden dalam membuat perjanjian dengan negara lain harus mendapat persetujuan DPR, terutama bila menimbulkan akibat luas bagi rakyat dan keuangan negara. “Perlu komunikasi yang fair dan terbuka dengan DPR sebelum penandatanganan,” katanya.

Ia menyoroti ketentuan pembayaran sebesar USD1 miliar (Rp16,82 triliun) bagi negara yang ingin menjadi anggota permanen Dewan Perdamaian. Angka itu dinilai sangat besar bila dibandingkan dengan anggaran kementerian tertentu, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang hanya sekitar Rp 220 miliar pada 2026.

Pertimbangan Politik Luar Negeri

Hidayat juga menyinggung sikap sejumlah negara besar, seperti Inggris, Prancis, China, dan Rusia, yang menolak bergabung dengan Dewan Perdamaian. Rusia, misalnya, menegaskan hanya akan ikut bila Palestina merdeka benar-benar terjamin. “Itu bisa menjadi pertimbangan bagi Indonesia agar politik luar negeri tetap bebas dan aktif sesuai konstitusi,” ujarnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa partisipasi Indonesia harus menjadi bukti nyata komitmen sejarah bangsa terhadap Palestina. “Agar terbayar lunaslah utang Indonesia terhadap Palestina, yaitu dengan terwujudnya negara Palestina merdeka,” pungkasnya.

Serangan Pesawat Nirawak di Gaza Tengah Tewaskan Dua Warga

JAKARTAMU.COM | ​Korban jiwa di jalur Gaza kembali berjatuhan. Sedikitnya dua warga Palestina dilaporkan tewas dan empat lainnya mengalami...

More Articles Like This