JAKARTAMU.COM | Sejumlah kampus dan sekolah di wilayah DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terhitung sejak Senin (1/9/2025). Langkah ini diambil menyusul situasi keamanan yang belum kondusif akibat rangkaian demonstrasi yang masih berlangsung di sejumlah titik strategis ibu kota.
Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu perguruan tinggi yang secara resmi mengalihkan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik ke sistem daring. Dalam Surat Edaran Nomor SE-3540/UN2.R/OTL/2025, Rektor UI Prof Dr Ir Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga keselamatan sivitas akademika.
“Seluruh kegiatan belajar dan mengajar dilakukan secara daring dari rumah masing-masing pada periode 1–4 September 2025. Kegiatan praktikum dan pemanfaatan laboratorium dijadwalkan ulang dengan mempertimbangkan prinsip keamanan dan keselamatan,” demikian kutipan dari surat edaran tersebut.
Baca juga: 344 Guru Besar Tuntut Restrukturisasi Kabinet Prabowo

Selain UI, kampus lain seperti Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Trisakti, dan Universitas Katolik Atma Jaya juga turut memberlakukan kebijakan serupa. Pihak kampus menyatakan bahwa keputusan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi.
Di tingkat pendidikan dasar dan menengah, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga menerbitkan surat pemberitahuan bernomor 8660/PK.00.00 yang mengizinkan satuan pendidikan di sekitar lokasi unjuk rasa untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah. Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan akses dan permintaan dari orang tua siswa.
“Bagi satuan pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses, diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah,” ujar Chico.
Dinas Pendidikan juga menekankan pentingnya komunikasi intensif antara pihak sekolah dan orang tua/wali murid dalam menentukan metode pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing.
Kebijakan PJJ ini diharapkan dapat memberikan ruang aman bagi peserta didik dan tenaga pendidik untuk tetap menjalankan proses belajar mengajar tanpa terpapar risiko keamanan. Pemerintah daerah dan institusi pendidikan terus memantau situasi dan akan memberikan pembaruan kebijakan sesuai kebutuhan. (*)


