Rabu, Juni 25, 2025
No menu items!

Kapan Aturan Bebas Asap Rokok di Indonesia Setegas Singapura?

Must Read

KESADARAN hidup sehat masyarakat dunia semakin meningkat. Hal dapat dilihat dari bagaimana opini yang berkembang mengenai rokok pada akhirnya mempengaruhi kebijakan pemerintah suatu negara. Di Amerika Serikat misalnya, sejumlah negara bagian telah mengesahkan peraturan bebas asap rokok di tempat umum. Bagaimana di Indonesia?

Seperti kita saksikan sendiri, peraturan kawasan bebas rokok pun sudah banyak diterapkan pemerintah daerah. Terutama di kota-kota besar, kesadaran akan bahaya rokok bahkan dikaitkan dengan rata-rata tingkat pendidikan masyarakatnya, kendati belum terbukti secara empiris. Tetapi toh, rokok tetap menjadi “masalah” lantaran aspek penegakan aturan yang sudah ditetapkan tersebut.

Ambilah Jakarta sebagai contoh. Kota ini relatif belum tegas menerapkan sanksi walaupun perda Perda tentang Larangan Merokok sudah ada. Di sisi lain, rokok sangat bebas dijual di warung-warung kelontong yang bahkan sangat mudah dibeli anak dan remaja di bawah umur.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasi baru terkait Kawasan Tanpa Rokok ini. Beleid baru nanti bertujuan mengatur lokasi larangan merokok sekaligus sanksi administratif lebih bagi pelanggarnya.

Pada Kamis (12/6/2025) di Muara Angke, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan rancangan perda baru yang sedang disiapkan bukan untuk melarang warga merokok, melainkan mengatur di mana dan kapan merokok diperbolehkan. Para eksekutif juga sepakat memasukkan tempat-tempat hiburan seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music ke dalam definisi tempat umum yang diatur dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Perokok usia 10-18 di Indonesia meningkat diduga karena begitu bebasnya penjualan rokok. Foto: jakartamu.com/noor fakar asa

Penjelasan Pramono mungkin dianggap berani lantaran berani membidik tempat-tempat yang selama ini menjadi pusat aktivitas para perokok. Namun itu belum cukup. Rokok yang dijual bebas, bahkan secara eceran, memicu aktivitas merokok oleh siapa saja, termasuk mereka yang secara hukum belum cukup umur.

Padahal larangan penjualan rokok eceran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini dibuat demi menurunkan jumlah perokok usia 10-18 tahun yang terus meningkat.

Dalam Pasal 434 ayat (1) PP 28/2024 dinyatakan,”Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui  dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; danmenggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial.”

Sayangnya PP 28/2024 tidak menyebutkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang masih melakukan transaksi penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Itu sebabnya ada harapan besar dalam perda baru nanti diatur tegas sanksi bagi warung atau toko kelontong yang menjual rokok eceran, berikut pengawasan yang ketat dari pemerintah.

Belajar dari Singapura

Rasanya tidak terlalu sulit bagaimana menerapkan aturan kawasan merokok. Tiru saja Singapura. Orang yang pernah berkunjung di Singapura sangat paham bagaimana larangan merokok diterapkan dengan sungguh-sungguh. Tujuan dan target utama penerapan aturan ini bukan untuk mengurangi jumlah perokok tetapi memperbaiki kualitas udara.

Pemerintah negara yang pernah disebut Habibie sebagai ”dot”titik di peta dunia itu sadar bahwa kesehatan warga negaranya adalah nomor satu. Mereka sejumlah peraturan mengenai tembakau, mulai pelarangan merokok di hampir semua tempat sampai pelarangan impor tembakau

Keterpaksaan di fase awal, bagaimana pun melahirkan kesadaran komunal yang terus membesar melalui penegakan aturan. Itulah yang terjadi pada masyarakat Singapura. Kalau Anda ingin mencoba “kesaktian” silakan saja merokok area yang dilarang di Singapura. Anda boleh bersyukur kalau tidak ditangkap. Sebab kalau tertangkap seorang perokok akan mendapatkan hukuman sanksi denda SGD500-1.000. Kalau dirupiahkan nilainya hampir setara dua kali UMK di Jakarta (Rp5.550.000-Rp11.110.000).

Di Singapura, papan larangan merokok bak mata polisi atau satpol PP. Namun di negara yang punya satpol PP ini, papan larangan merokok justru tempat paling seksi untuk merokok sambil berfoto. Melanggar larangan serupa kebanggaan untuk dipamerkan di media sosial. (*)

Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Dibuka Lagi Setelah Tutup 12 Hari

JAKARTAMU.COM | Setelah 12 hari ditutup, Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur dibuka kembali pada Selasa (24/6/2025) pagi setelah gencatan...
spot_img
spot_img

More Articles Like This