SABTU (7/5/2025) pagi tadi, Rumah Potong Hewan (RPH) Harapan Baru Bekasi sudah terlihat sibuk. Maklum tempat ini cukup banyak menerima “order” untuk menyembelih hewan kurban pada H+1 Iduladha 1446 H.
Kebetulan, sebagian besar masyarakat di wilayah Jabodetabek memilih hari Sabtu ini untuk memotong kurban lantaran Salat Id bertepatan di hari Jumat. Para pengelola masjid rupanya enggan repot bersih-bersih dengan tergesa-gesa karena beberapa jam kemudian harus menggelar salat Jumat.
Tetapi, sebenarnya sejak pandemi Covid-19 empat tahun silam, sudah banyak komunitas masyarakat, musala, masjid, dan lembaga membawa kurban sapi, kambing, atau domba ke RPH. Alasan mereka sederhana dan logis, yaitu lebih praktis. Memanfaatkan rumah potong hewan sebanding dengan efektivitas dan efisiensi waktu serta tenaga yang diperoleh.
Di RPH, seluruh proses penyembelihan langsung ditangani tenaga profesional. Sumber daya mereka sangat memadai untuk menangani rangkaian proses penyembelihan hingga memisahkan daging dari tulang. Mereka punya standar operasional untuk merobohkan dan menyembelih hewan kurban dengan cara yang tetap islami.
Seperti telah disebutkan, menyerahkan proses penyembelihan kepada RPH berarti menghemat tenaga.Panitia yang datang cukup mengawasi, tak perlu menguliti hewan sembelihan dan terutama mencacah daging potongan besar yang sulit kita atasi dengan pisau terbatas. Panitia tinggal menunggu daging disortir antara lain tulang-belulang, jerohan, daging, dan kulit serta babat. Dari sana tim RPH langsung menimbang daging sesuai kebutuhan.
Biaya di RPH cukup terjangkau. Untuk paket lengkap mulai sembelih, pencacahan, sampai masuk ke dalam kantong RPH Harapan baru Bekasi mematok tarif jasa Rp1,3 juta untuk 1 ekor sapi. RPH Harapan Baru yang terletak di Bekasi Utara ini telah mengantongi sertifikat jaminan halal. Sertifikat tersebut diserahkan langsung Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan melalui Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad pada Senin (16/12/2024).
Kalau merujuk ke masa Rasulullah SAW, sebenarnya tidak akan ditemukan wujud kepanitiaan kurban seperti kita kenal di masa kini. Di masa itu pasti tidak akan ditemukan spanduk-spanduk kurban yang bertebaran di pojok-pojok jalanan seperti yang kita lihat sekarang. Maka bisa dikatakan, kedudukan kepanitiaan kurban pada dasarnya tidak punya landasan masyru’iyah khusus, baik di Al-Qur’an maupun sunnah.
Karena itu, bila ada keluarga yang ingin menyembelih hewan kurban besar seperti sapi maupun kerbau secara mandiri, sekarang sudah banyak pilihan, salah satunya memanfaatkan fasilitas RPH di kota masing masing, tidak harus menyembelih di masjid atau musala. (*)