JAKARTAMU.COM | Pendistribusian zakat terhadap mustahik di internal Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) masih dirasa perlu dilakukan. Mengingat, honorarium pegawai, terlebih pekarya, guru mau pun para pejuang dakwah, marbot masjid dan personil pelayanan untuk pengembangan jangkauan kegiatan organisasi, masih didapati...