JAKARTAMU.COM | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan warga Jakarta kesulitan mengambil ijazah. Program pemutihan ijazah ini ditujukan bagi lulusan satuan pendidikan swasta yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terkendala biaya.

Syarat pengajuannya cukup mudah. Calon penerima bantuan perlu membawa beberapa dokumen penting ke Sudin Pendidikan setempat sesuai domisili (Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu). Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP DKI Jakarta (dan KTP orang tua jika usia pemohon di bawah 17 tahun), Kartu Keluarga dan akta lahir DKI Jakarta, bukti domisili di Jakarta, serta bukti keluarga tidak mampu berupa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP Kelurahan.
Selain itu, pemohon juga harus menyertakan bukti tidak bekerja formal, surat keterangan dari kepala sekolah (khusus penerima KJP Plus yang menyatakan dana KJP Plus untuk SPP sudah didebit), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan kebenaran poin-poin di atas, surat permohonan kepada Sudin Pendidikan, dan surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan asal.
Program ini diharapkan dapat membantu warga Jakarta yang mengalami kendala dalam pengambilan ijazah dan membuka peluang lebih luas bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Sudin Pendidikan setempat.