PELAKSANAAN ibadah haji yang khusyuk dan sesuai tuntunan menjadi harapan setiap jamaah, namun kenyataannya masih banyak kesalahan yang dilakukan, terutama saat memulai ihram. Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah melewati mikat tanpa berihram dan baru mengenakan ihram saat tiba di Jeddah.
Padahal, ihram bukan sekadar mengenakan pakaian khusus, melainkan niat dalam hati untuk memasuki rangkaian manasik haji sejak titik mikat. Kesalahan ini menunjukkan kurangnya pemahaman jemaah terkait makna ihram yang sesungguhnya.
Selain itu, terdapat kesalahpahaman pada wanita yang sedang haidh atau nifas. Banyak yang meninggalkan ihram karena mengira ihram harus diawali dalam keadaan suci. Padahal, wanita haid atau nifas diperbolehkan berihram dan melaksanakan manasik haji, kecuali tawaf. Setelah suci, mereka dapat melakukan tawaf tanpa harus keluar kembali ke mikat atau Tan’im, karena niat ihram sudah dilakukan sejak awal.
Kesalahan-kesalahan tersebut berpotensi mengurangi kesempurnaan ibadah haji dan menimbulkan kewajiban dam (denda). Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang ihram sangat penting untuk diperkuat oleh jemaah melalui pembimbing yang kompeten.Dengan pemahaman yang tepat, ibadah haji dapat dijalankan sesuai sunnah dan mendapatkan rida Allah SWT. (*)