JAKARTAMU.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi lengkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam rencana pengisian ratusan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
KPK menyatakan praktik tersebut berlangsung menjelang pembukaan formasi perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026. “Sejak akhir 2025, informasi pembukaan formasi perangkat desa diduga dimanfaatkan oleh Bupati Pati bersama orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” kata KPK dalam penjelasan resminya, Selasa, 20 Januari 2026.
Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan. Dari jumlah itu, sekitar 601 jabatan perangkat desa tercatat kosong. Kondisi tersebut menjadi pintu masuk dugaan pemerasan yang mulai dibahas sejak November 2025 oleh Sudewo bersama tim suksesnya.
Baca juga: OTT KPK Jaring Wali Kota Madiun dan Bupati Pati

Dalam skema yang diungkap penyidik, sejumlah kepala desa yang juga bagian dari tim pemenangan Sudewo ditunjuk sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8. Para koordinator ini bertugas mengatur komunikasi dan pengumpulan dana dari calon perangkat desa di wilayah masing-masing.
Dua kepala desa, yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono, disebut berperan aktif menghubungi para kepala desa lain untuk menginstruksikan pengumpulan uang. Atas arahan Sudewo, keduanya menetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap calon perangkat desa. Angka tersebut merupakan hasil kenaikan dari tarif awal Rp125 juta sampai Rp150 juta.
“Dalam praktiknya, pengumpulan uang ini disertai ancaman. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka lagi pada tahun-tahun berikutnya,” ujar KPK.
Hingga 18 Januari 2026, penyidik mencatat Sumarjiono telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken. Uang itu dikumpulkan bersama Karjan, Kepala Desa Sukorukun, lalu diserahkan kepada Abdul Suyono untuk kemudian diduga diteruskan kepada Sudewo.
Baca juga: OTT KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Lima Oknum Jaksa
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Sudewo, dua camat, sejumlah kepala desa, serta dua calon perangkat desa. Selain itu, penyidik menyita uang tunai Rp2,6 miliar yang ditemukan dalam penguasaan para pihak terkait.
Setelah pemeriksaan awal, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari sampai 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata KPK.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK juga meminta calon perangkat desa lain yang merasa menjadi korban untuk bersikap kooperatif. “Keterangan dari para pihak sangat dibutuhkan agar perkara ini semakin terang dan dapat mengungkap kemungkinan praktik serupa pada pengisian jabatan lainnya,” ujar KPK.
KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Pati serta aparat kepolisian, khususnya Polres Kudus dan Polres Rembang, yang membantu proses pemeriksaan dalam OTT tersebut.


