Pola itu terasa kembali pada masa Pakubuwono XII. Ketiadaan permaisuri membuat suksesi terbelah antara Pangeran Hangabehi dan Gusti Tejowulan. Konflik yang berlangsung sejak 2004 hingga 2017 akhirnya dirujukkan melalui peran pemerintah pusat dan daerah. Keduanya kemudian menyandang gelar Sinuhun Raja dan Panembahan Agung/Mahamenteri, memunculkan kesan kepemimpinan ganda.
Kini, konflik serupa kembali menggelayuti Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pasca mangkatnya Pakubuwono XIII (2004–2025) pada November 2025. Hingga Januari 2026, suksesi belum menemukan titik temu. Dua kubu saling berhadapan: KGPA Purbaya bergelar Mangkunegara dan KGPA Hangabehi bergelar Mangkubumi, masing-masing mengklaim tahta Pakubuwono XIV.
Di antara dua kubu itu muncul Pangeran Puger, paman keduanya sekaligus adik Pakubuwono XIII, yang menyatakan siap mengambil alih tahta. Kubu ini mempersoalkan legitimasi Pangeran Purbaya karena keraguan atas garis biologisnya, serta Pangeran Hangabehi karena ibunya telah diceraikan almarhum Pakubuwono XIII. Keduanya diposisikan sebagai figur dengan legalitas dan legitimasi yang diperdebatkan.
Baca juga: Menuntaskan Janji Negara Membentuk Daerah Istimewa Surakarta

Sejarah campur tangan pihak luar seolah berulang. Jika dulu VOC dan pemerintah kolonial melalui residen setempat berperan, kini pemerintah pusat melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, turut masuk ke gelanggang. Dorongan Lembaga Dewan Adat yang dipimpin Gusti Kus Murtiyah alias Gusti Mung, serta pengakuan terhadap eksistensi Panembahan Agung Tejowulan, melahirkan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang pengelolaan anggaran hibah APBN dan APBD bagi pengembangan serta pelestarian budaya di Keraton Surakarta Hadiningrat.
Menurut Menteri Kebudayaan, keputusan tersebut menjadi wujud kehadiran negara untuk menjalankan amanat Pasal 32 UUD 1945. Namun bagi kubu Pangeran Purbaya, kebijakan itu dinilai tidak melalui musyawarah keraton dan justru memanaskan konflik.
Di satu sisi, langkah negara menegaskan ketidakmampuan internal keraton menyelesaikan persoalan suksesi. Di sisi lain, niat baik pemerintah pusat justru dihadapi dengan perlawanan. Situasi ini membuka ruang keterlibatan pihak luar yang lebih luas, terlebih jika sengaja diundang oleh salah satu kubu, sehingga kerentanan keraton kian terbuka.
Dalam kondisi seperti ini, wacana Daerah Istimewa bagi Surakarta semakin menjauh. Ketika persatuan internal tetap menjadi angan, kemampuan Surakarta sebagai pusat budaya dan spirit Jawa yang mengindonesia kian tergerus. Surakarta tampak kian menjauh dari predikat “istimewa” sebagaimana Yogyakarta, padahal keduanya sama-sama pernah ditetapkan sebagai Daerah Istimewa oleh Presiden Soekarno pada September 1945 sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 18 UUD 1945. (*)


