Oleh Muh Fitrah Yunus | Direktur Eksekutif Trilogia Institute, Wakil Sekretaris LKHP PP Muhammadiyah
Pada 16 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto melakukan peletakan batu pertama 10 gudang ketahanan pangan sekaligus meluncurkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri di Tuban, Jawa Timur. Ini merupakan bagian program yang diproyeksikan memperkuat ketahanan pangan nasional dan menopang Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pelibatan institusi kepolisian yang semakin jauh dan dalam ke ruang pangan, logistik, dan pemenuhan gizi masyarakat memantik kritik serius soal perluasan komando aparat ke ranah sipil. Negara modern tidak hanya memerintah lewat hukum, tetapi melalui pengelolaan kehidupan masyarakat, “governing population”, demikian kata Michel Foucault. Negara mengatur tubuh, kesehatan, pangan, disiplin, dan kesejahteraan warga melalui institusi. Dengan kata lain, hal ini tidak hanya soal distribusi beras atau makan gratis, tetapi juga cara negara mengatur kehidupan sosial melalui suatu institusi.
Pada titik tertentu, tentu saja tidak ada yang salah dengan niat memperkuat pangan rakyat. Kelaparan, gizi buruk, dan lemahnya distribusi logistik memang harus dilawan dengan langkah cepat dan konkret. Yang menjadi persoalan bukan pada tujuannya, melainkan pada aktor dan tata kelolanya.

Governmentality
Pelibatan aparat dalam urusan pangan dapat dinilai sebagai bentuk governmentality, yaitu cara negara mengelola populasi melalui institusi yang memiliki kapasitas disiplin dan kontrol atas kehidupan sosial warga. Dalam perspektif Foucault, bahwa pangan tidak selamanya hanya berbicara komoditas namun juga sebagai alat mengelola populasi. Lebih tajam ia bertanya tentang siapa yang memperoleh akses, bagaimana pengaturan distribusinya, hingga perilaku warga yang dibentuk melalui sistem administrasi, identifikasi dan pengawasan. Agenda strategisnya tak lain dan tak bukan memperkuat gudang dan rantai pasok, serta tentu saja mekanisme pengaturan masyarakat melalui institusi tertentu.
Dari sisi efektivitas tata kelola, pendekatan yang terlalu terpusat dan berbasis aparat (komando) berisiko menciptakan birokrasi yang kaku. Distribusi pangan memerlukan koordinasi dengan petani, pelaku pasar, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, sekolah, hingga komunitas lokal. Merekalah aktor-aktor yang lebih dekat dengan kebutuhan warga sehari-hari.
Jika orientasi kebijakan terlalu menekankan kepatuhan administratif atau stabilitas, negara dapat kehilangan sensitivitas terhadap realitas sosial di lapangan. Akibatnya, keberhasilan lebih banyak diukur dari tertibnya sistem dan besarnya infrastruktur, bukan dari terpenuhi atau tidaknya apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Diferensiasi Fungsi
Negara demokratis sejatinya dibangun di atas prinsip diferensiasi fungsi. Polisi diberi mandat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat. Sehingga, kata Max Weber, negara bisa bekerja melalui pembagian fungsi kelembagaan yang jelas (division of authority).
Urusan pangan seharusnya berada dalam domain kebijakan sipil. Hal ini melibatkan kementerian pertanian, badan pangan, pemerintah daerah, kelompok tani, hingga ekosistem distribusi ekonomi rakyat. Tapi realitas kali ini berbicara lain, institusi koersif mulai merambah ruang kesejahteraan secara dominan. Tentu saja hal ini memunculkan risiko yang disebut banyak ilmuwan sebagai over-extension of security institutions, yaitu perluasan mandat aparat ke wilayah yang semestinya dikelola secara sipil.
Mungkin saja argumen pemerintah sederhana, dimana keadaan saat ini membutuhkan sinergi, kolaborasi, dan Polri dianggap memiliki jaringan, disiplin, serta infrastruktur sampai ke daerah. Logika ini memang ‘menggoda’ di tengah lambannya birokrasi. Aparat seolah sering diposisikan sebagai solusi cepat meski kurang tepat.
Namun solusi cepat tidak selalu menghasilkan tata kelola yang sehat. Sesuatu yang efektif hari ini belum tentu demokratis dan akuntabel di masa depan. Justru dalam urusan pangan-yang menyangkut hajat hidup orang banyak-transparansi, partisipasi, dan kontrol sipil harus menjadi prioritas utama.
Pembangunan 10 gudang pangan tipe 654 dengan kapasitas masing-masing hingga 1.000 ton serta operasional 166 SPPG di berbagai wilayah memang tampak impresif di atas kertas. Tetapi ukuran keberhasilan itu tentu tidak berhenti pada jumlah gudang atau seremoni peluncuran. Pertanyaan susulannya adalah siapa yang mengawasi? Bagaimana mekanisme akuntabilitas anggaran, distribusi, dan evaluasi manfaatnya? Jika terjadi penyimpangan kualitas pangan, keterlambatan distribusi, atau konflik kepentingan, institusi mana yang akan melakukan koreksi independen terhadap lembaga yang juga memiliki kekuasaan penegakan hukum?
Di sinilah muncul kegelisahan masyarakat. Polisi memiliki kewenangan koersif, kewenangan penyelidikan, bahkan daya tekan sosial yang tinggi, tapi sekaligus ingin menjadi pemain aktif dalam distribusi pangan. Hal ini akan memunculkan perubahan relasi negara dan warga secara halus, yang semula wujudnya pelayanan malah menjadi komando, dari pemberdayaan justru menjadi ketergantungan. Perut rakyat perlahan tidak lagi sekadar dipenuhi negara, tetapi diatur dalam lanskap yang semakin bercorak keamanan.
Perut Komando
Lebih jauh lagi, pertanyaan yang cukup menggelitik adalah mengapa negara terasa semakin “nyaman” menyerahkan fungsi sipil kepada aparat? Jika polisi mengurus pangan, tentara mengurus pertanian, lalu siapa yang sedang membenahi kapasitas birokrasi sipil? Jangan sampai negara justru mengobati kelemahan institusi pelayanan dengan memperluas peran lembaga keamanan. Karena jika itu terjadi, tentu yang tumbuh bukan kapasitas negara sipil, melainkan ketergantungan struktural pada aparat.
Kritik ini tentu bukan seruan menolak kolaborasi. Sinergi antar lembaga tetap penting, apalagi dalam situasi darurat atau transisi kebijakan besar seperti MBG. Akan tetapi, kolaborasi harus memiliki batas yang jelas. Polisi membantu pengamanan distribusi? Masuk akal. Polisi mendukung pengawasan logistik? Tentu masih relevan. Tetapi ketika polisi mulai menjadi operator utama ekosistem pangan dan pemenuhan gizi, batas antara supporting role dan dominasi kelembagaan menjadi tidak jelas.
Pernyataan Presiden bahwa aparat adalah “tim” untuk mengendalikan negeri dan menjaga rakyat dapat dipahami sebagai ajakan kerja bersama. Namun, frasa “mengendalikan negeri” juga menyimpan kode politik yang kuat, bahwa pembangunan dan kesejahteraan semakin dilekatkan pada logika komando, bukan partisipasi masyarakat.
Dalam demokrasi, rakyat idealnya tidak hanya menjadi objek penerima bantuan, tetapi subjek yang ikut menentukan arah kebijakan, termasuk dalam urusan pangan dan gizi. Di saat perut rakyat semakin berada dalam komando aparat, demokrasi ditantang untuk menjawab satu soal pelik: apakah negara hadir untuk rakyat, atau sedang berubah wajah? (*)


