Puluhan Pekerja Kelab Malam Jakarta Utara asal China Terancam Dideportasi

Must Read

JAKARTAMU.COM | Sebanyak 43 warga negara asing (WNA) yang bekerja di sebuah kelab malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Mayoritas dari mereka adalah pekerja asal China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi pengawasan dilakukan pada Selasa (14/10/2025) setelah pihaknya menerima laporan adanya penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi tersebut.

“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dari hasil pemeriksaan, 17 perempuan asal China ditemukan bekerja sebagai lady companion (LC) di kelab malam itu. Selain mereka, ada dua warga Vietnam dan satu warga Malaysia dengan status serupa. Semua menggunakan izin tinggal kunjungan, yang secara hukum tidak boleh dipakai untuk bekerja.

Milad 117 H Muhammadiyah

Petugas juga menemukan 17 pria asal China lain yang bekerja sebagai pelayan dan pekerja konstruksi. Mereka pun memegang izin tinggal kunjungan, bukan izin kerja. Selain itu, ada empat WNA yang berperan sebagai supervisor dan dua orang lainnya sebagai penyalur atau koordinator pemandu lagu asing. Seluruhnya menggunakan izin yang tidak sesuai dengan kegiatan mereka di Indonesia.

Berdasarkan temuan itu, Ditjen Imigrasi menilai para WNA tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan bekerja. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan status keimigrasian dan aktivitas mereka, sekaligus memanggil pengelola tempat hiburan yang diduga mempekerjakan WNA tanpa izin kerja.

“Bagi WNA yang terbukti melanggar akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Yuldi. Ia menegaskan, penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang mematuhi aturan dan memberikan manfaat yang dapat beraktivitas di Indonesia.

Sumber: Antara

ISKI Ingatkan AI Dapat Mengaburkan Informasi, Kepercayaan Publik Terancam

JAKARTAMU.COM | Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dinilai membuat batas antara informasi benar dan palsu semakin sulit dibedakan. Kondisi itu...

More Articles Like This