Senjakala Pengelola Dana Tua: OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Syariah Dapers

Daftar panjang likuidasi lembaga dana pensiun di Indonesia kembali bertambah dengan bubarnya Dana Pensiun Syariah Dapersi. Di balik angka-angka aset yang menyusut, tersembunyi penyakit kronis berupa tata kelola yang rapuh dan investasi yang serampangan.

Must Read
Miftah H. Yusufpati
Miftah H. Yusufpati
Sebelumnya sebagai Redaktur Pelaksana SINDOWeekly (2010-2019). Mulai meniti karir di dunia jurnalistik sejak 1987 di Harian Ekonomi Neraca (1987-1998). Pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah DewanRakyat (2004), Wakil Pemimpin Harian ProAksi (2005), Pemimpin Redaksi LiraNews (2018-2024). Kini selain di Jakartamu.com sebagai Pemimpin Umum Forum News Network, fnn.co.Id. dan Wakil Pemimpin Redaksi Majalah FORUM KEADILAN.

JAKARTAMU.COM | Satu lagi papan nama pengelola dana pensiun di Jakarta harus diturunkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP-23/D.05/2026 yang diteken pada 2 April 2026, resmi membubarkan Dana Pensiun Syariah Dapersi. Lembaga yang bermarkas di Jalan Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat ini efektif berhenti beroperasi sejak 30 November 2025.

Pembubaran Dapersi menambah deretan panjang angka likuidasi di sektor perasuransian dan dana pensiun. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, menyebutkan bahwa langkah ini diambil atas permohonan pendiri dana pensiun itu sendiri. Untuk mengurus sisa-sisa aset dan kewajiban, OJK telah menunjuk Agus Nurudin sebagai Ketua Tim Likuidator didampingi empat anggota lainnya.

Dapersi hanyalah kepingan kecil dari potret buram industri dana pensiun nasional yang sedang dalam masa pembersihan besar-besaran. Sebelumnya, publik telah dikejutkan dengan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya yang efektif sejak awal 2025. Kematian lembaga-lembaga ini menjadi peringatan keras bagi jutaan pekerja yang menggantungkan masa tuanya pada pengelola dana.

Peta Kerawanan Dana Pensiun

Kondisi bisnis dana pensiun secara umum saat ini sedang berada dalam tekanan ganda: pengetatan regulasi dan beban masa lalu. Berdasarkan data OJK, tren pembubaran lembaga dana pensiun diperkirakan masih akan berlanjut. Hingga April 2026, terdapat belasan lembaga dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus dan terancam dibubarkan jika tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas atau kecukupan pendanaan.

Milad 117 H Muhammadiyah

Sejak tahun 2023 hingga awal 2026, OJK tercatat telah membubarkan lebih dari 10 lembaga dana pensiun dari berbagai kategori, baik DPPK maupun DPLK. Sebagian besar pembubaran ini dipicu oleh ketidakmampuan pendiri untuk melanjutkan iuran serta kondisi keuangan lembaga yang sudah tidak sehat (undercapitalized).

Penyakit utama yang menjangkiti industri ini bukanlah hal baru, namun tetap mematikan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, masalah fundamental terletak pada tata kelola (governance) dan manajemen risiko yang lemah. Penyakit ini sering kali bermanifestasi dalam bentuk penempatan investasi yang serampangan pada aset-aset berisiko tinggi tanpa analisis yang memadai.

Investasi Bodong dan Gagal Bayar

Kasus yang menimpa Jiwasraya dan Asabri adalah puncak gunung es dari buruknya pengelolaan dana pensiun di Indonesia. Penempatan dana pada saham-saham gorengan yang tidak likuid membuat liabilitas lembaga jauh melampaui aset yang dimiliki. Akibatnya, saat jatuh tempo pembayaran manfaat pensiun tiba, kas perusahaan kosong melompong.

Selain kasus kakap tersebut, beberapa dana pensiun BUMN juga sempat menjadi sorotan karena ditemukan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi. Modusnya serupa: kongkalikong antara manajer investasi dengan pengurus dana pensiun untuk membeli aset dengan harga yang tidak wajar. Dampaknya langsung dirasakan oleh nasabah atau pensiunan yang harus menerima kenyataan manfaat pensiun mereka macet atau terpotong signifikan.

Dalam kajian akademik mengenai sistem pensiun, kegagalan ini sering dikaitkan dengan agen-principal problem. Pengurus dana pensiun (agen) sering kali memiliki kepentingan yang berbeda dengan peserta (principal), sehingga mereka berani mengambil risiko tinggi demi komisi jangka pendek tanpa memikirkan keamanan dana jangka panjang. Hal ini diperparah dengan lemahnya pengawasan internal dari dewan pengawas lembaga tersebut.

Langkah Mitigasi dan Regulasi Baru

Menyadari industri ini sedang di tepi jurang kepercayaan publik, OJK bersiap mengeluarkan enam Peraturan OJK (POJK) baru pada tahun 2026. Fokus utama dari aturan baru ini adalah penguatan integritas pelaporan keuangan dan solvabilitas. Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa kebijakan ke depan akan lebih diarahkan pada penguatan internal, peningkatan permodalan, serta akselerasi digitalisasi untuk transparansi.

Salah satu poin krusial dalam POJK tersebut adalah aturan mengenai penyelenggaraan usaha dana pensiun yang lebih ketat dalam membatasi instrumen investasi. OJK ingin memastikan bahwa dana pensiun tidak lagi menjadi ajang spekulasi bagi para pengelola. Langkah intensifikasi dan ekstensifikasi sedang dijalankan untuk membangun kembali fondasi kepercayaan masyarakat yang sudah retak.

Bagi peserta dana pensiun yang lembaganya dibubarkan, seperti kasus Dapersi atau Jiwasraya, nasib mereka kini bergantung pada proses likuidasi. Untuk DPPK, penyelesaian kewajiban dilakukan dengan pembayaran manfaat sesuai hasil valuasi aktuaria terakhir. Sedangkan untuk DPLK, portofolio nasabah biasanya dialihkan ke DPLK lain yang masih sehat.

Namun, pengalihan ini bukan tanpa hambatan. Peserta sering kali harus menerima kenyataan bahwa nilai tunai yang mereka terima lebih kecil dari yang dijanjikan di awal karena penyusutan aset selama masa pengelolaan yang buruk. Inilah risiko pahit yang harus ditelan ketika pengelola dana pensiun lebih sibuk mengejar imbal hasil semu daripada menjaga keamanan dana para pekerja.

Kini, dengan pembubaran Dapersi, publik kembali diingatkan bahwa nama besar atau label syariah sekalipun tidak menjamin keamanan dana jika tidak dibarengi dengan praktik manajemen yang sehat. Senjakala bagi pengelola dana pensiun yang ugal-ugalan tampaknya baru saja dimulai. (*)

ISKI Ingatkan AI Dapat Mengaburkan Informasi, Kepercayaan Publik Terancam

JAKARTAMU.COM | Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dinilai membuat batas antara informasi benar dan palsu semakin sulit dibedakan. Kondisi itu...

More Articles Like This