Uji Formil dan Materiil sebagai Mekanisme Penyelesaian Polemik KUHAP Baru

Must Read

Oleh Mukhlish Muhammad Maududi | Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Jakarta Selatan dan Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA

GELOMBANG kritik terhadap pengesahan KUHAP baru pada 18 November 2025 memunculkan fenomena aktual yang menghangatkan ruang publik. DPR dan pemerintah mengklaim proses legislasi berjalan dengan partisipasi publik. Namun koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa menilai terjadi pelemahan kontrol yudisial dan pembatasan hak-hak warga.

Polemik memuncak setelah beberapa pasal strategis—mulai dari perluasan kewenangan penyelidikan dan upaya paksa tanpa izin hakim, hingga legalisasi penyadapan dan penyitaan berbasis tafsir subjektif aparat—dianggap mengancam prinsip negara hukum dan perlindungan HAM. Ketegangan meningkat ketika Ketua Komisi III DPR menuding kritik masyarakat sipil sebagai “pemalas”.

Kontroversi pengesahan KUHAP baru menjadi penting bagi publik karena menyangkut keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak-hak warga di hadapan hukum. Sejumlah pasal dianggap bermasalah, terutama yang berkaitan dengan proses penyidikan. Regulasi ini memberi ruang lebih luas bagi aparat untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 105, 112A, 124, dan Pasal 132A.

Milad 117 H Muhammadiyah

Tindakan-tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan selama alasan “keadaan mendesak” terpenuhi. Pasal 16 tentang penggunaan investigasi khusus pada tahap penyelidikan juga menimbulkan kekhawatiran. Pasal itu mengatur “pembelian terselubung” yang sebelumnya hanya dipakai dalam tindak pidana khusus narkotika, tetapi kini dapat dipraktikkan pada semua jenis tindak pidana.

Pengesahan KUHAP baru sejatinya lahir dari kebutuhan untuk menyesuaikan hukum acara pidana Indonesia dengan kompleksitas kejahatan modern dan perkembangan teknologi. Regulasi tahun 1981 dianggap tidak lagi memadai merespons persoalan penegakan hukum kontemporer. Selain itu, tuntutan perlindungan hak asasi manusia juga semakin tinggi.

KUHAP baru menghadirkan sejumlah pembaruan yang diklaim sebagai penguatan perlindungan HAM dan modernisasi hukum acara pidana. Pembaruan itu mencakup perluasan objek praperadilan—meliputi sah atau tidaknya penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, hingga penetapan tersangka. Ada juga penguatan peran advokat melalui hak imunitas serta akses lebih luas terhadap bukti dan salinan BAP. Pengaturan keadilan restoratif diberi dasar hukum eksplisit bagi penyidik. KUHAP baru juga memberikan jaminan lebih kuat bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas untuk memberikan keterangan dan memperoleh perlindungan khusus.

Di tengah polemik mengenai perluasan kewenangan aparat dan dugaan minimnya partisipasi bermakna dalam penyusunan KUHAP baru, masyarakat sipil tidak perlu terjebak dalam perdebatan politis semata. Mekanisme konstitusional yang disediakan negara tetap tersedia. Ketika sejumlah pasal dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law dan perlindungan HAM, jalur uji formil maupun uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi instrumen sah untuk memastikan agar hukum acara pidana selaras dengan konstitusi. Lewat mekanisme judicial review inilah masyarakat sipil dapat mengoreksi potensi penyimpangan, memulihkan peran pengawasan yudisial, dan memastikan bahwa pembaruan KUHAP memperkuat hak-hak warga negara.

Mahkamah Konstitusi hadir untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi dan memastikan setiap produk legislasi selaras dengan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi konstitusi. Keberadaan MK menandai ciri negara modern: kekuasaan dibatasi oleh hukum, ada mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan negara, dan masyarakat tidak hanya menjadi objek regulasi, tetapi juga subjek hukum yang berhak menggugat dan memperoleh keadilan. (*)

ISKI Ingatkan AI Dapat Mengaburkan Informasi, Kepercayaan Publik Terancam

JAKARTAMU.COM | Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dinilai membuat batas antara informasi benar dan palsu semakin sulit dibedakan. Kondisi itu...

More Articles Like This