Minggu, Juli 27, 2025
No menu items!

Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Pemprov DKI Dorong Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli Warga

Must Read

JAKARTAMU.COM | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan keringanan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

Pemprov DKI Jakarta berharap insentif ini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah, menekan laju inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kebijakan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja penerimaan daerah yang menunjukkan tren positif.

“Jakarta saat ini telah mencapai lebih dari 53 persen penerimaan daerah hingga Juli. Ini menunjukkan bahwa ekonomi Jakarta tetap tumbuh di tengah tantangan global,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat meringankan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung tugas strategis nasional.

“Harapannya, kebijakan ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” kata Lusiana dalam keterangan tertulis.

Adapun skema pengurangan pajak yang diterapkan meliputi diskon 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi; diskon 50 persen untuk kendaraan umum; serta diskon 80 persen untuk kendaraan pertahanan dan keamanan, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.

Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 DKI Jakarta dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan informasi pajak daerah melalui call center 1500-177. (*)

Warga Pulau Tidung Antusias Ikuti Kampanye Kesehatan Muhammadiyah

KEPULAUAN SERIBU, JAKARTAMU.COM | Lebih dari 200 warga Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis yang digelar Majelis...

More Articles Like This