Senin, Juni 16, 2025
No menu items!

Jimak

Jimak di Siang Hari Wajib Membayar Denda, Bagaimana dengan Onani?

JAKARTAMU.COM | Apabila sedang puasa kemudian dengan sengaja mengeluarkan spermanya, masturbasi atau onani maka puasanya batal dan wajib qadha puasa. Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW), Allah...

Latest News

Pintar Saja Tak Cukup, Ini 10 Tips Komunikasi Luwes Kunci Sukses

BANYAK orang pintar gagal bukan karena kekurangan kemampuan teknis. Itu terjadi karena mereka tidak tahu cara menjalin koneksi yang...