Rabu, April 30, 2025
No menu items!

Onani

Jimak di Siang Hari Wajib Membayar Denda, Bagaimana dengan Onani?

JAKARTAMU.COM | Apabila sedang puasa kemudian dengan sengaja mengeluarkan spermanya, masturbasi atau onani maka puasanya batal dan wajib qadha puasa. Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW), Allah...

Latest News

Pers Kampus Harus Melek Isu Nasional dan Bersikap Kritis

BANDUNG, JAKARTAMU.COM | Pers kampus harus tampil sebagai kekuatan intelektual. Ia tidak hanya menyuarakan dinamika internal universitas tetap dituntut...