JAKARTAMU.COM | Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan sangat kecewa atas vonis majelis hakim terhadap Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara empat tahun dan enam bulan dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Yang menarik, hal yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis, bukan Pancasila.
Anies mengatakan, semua pihak yang mengikuti proses persidangan kasus tersebut dengan akal sehat pasti akan kecewa dengan putusan majelis hakim.
“Jika kasus se-terang benderang ini, dengan orang seperti Tom Lembong saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?” kata Anies saat ditemui seusai sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Untuk itu, dia akan mendukung sepenuhnya apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan. Dia pun meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum di Indonesia.
“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” tuturnya.

Tom Lembong adalah bagian tim pemenangan Anies-Muhaimin dalam Pilpres 2024 lalu. Selain Anies, sidang Tom Lembong dihadiri Akademisi Rocky Gerung, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015–2019 Thony Saut Situmorang, dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Dalam kasus ini, hakim menilai penerbitan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 oleh Tom Lembong selaku Menteri Perdagang kepada 10 perusahaan dianggap melanggar aturan. Surat diterbitkan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Jaksa menganggap Tom merugikan keuangan negara Rp515,5 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. (*)